Advertisement
PILKADA JOGJA : Balon Independen Minimal Harus Didukung 26.374 Warga

Advertisement
Pilkada Jogja memiliki aturan khusus untuk balon independen.
Harianjogja.com, JOGJA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja menetapkan syarat minimal jumlah dukungan yang harus dipenuhi bakal pasangan calon perseorangan atau independen, 26.374 penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwalkot) 2017 mendatang.
Advertisement
Keputusan syarat minimal dukungan itu diputuskan dalam rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil pemilihan terakhir, di Pendopo KPU Kota Jogja, Senin (23/5/2016).
“Persentase dukungan bakal pasangan calon perseorangan adalah 8,5 persen,” kata Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budianto seusai rapat pleno, kemarin.
Wawan mengatakan presentase 8,5 persen itu merupakan hasil penghitungan karena jumlah pemilih di Kota Jogja tidak lebih dari 500.000. mengacu pada DPT pemilihan presiden dan wakil presiden pada 2014 lalu, jumlah pemilih ada 310.280 pemilih. Maka, 8,5 persen dikali jumlah pemilih, hasilnya 26.374.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Praperadilan Ditolak, Nadem Makarim: Saya Menerima Hasilnya
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Kehabisan Modal, SPPG Wonosari Hentikan Layanan MBG
- Kecanduan Judol, Warga Magelang Tega Curi Motor Teman Sendiri
- TPS3R Kota Jogja Olah 200 Ton Sampah per Hari, Depo Mulai Kosong
- Tren Penyakit Ispa di Gunungkidul Meningkat Saat Masa Pancaroba
- 194 Rekening Penerima Bansos di Bantul Diblokir karena Judi Online
Advertisement
Advertisement