Advertisement
PILKADA JOGJA : Balon Independen Minimal Harus Didukung 26.374 Warga

Advertisement
Pilkada Jogja memiliki aturan khusus untuk balon independen.
Harianjogja.com, JOGJA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja menetapkan syarat minimal jumlah dukungan yang harus dipenuhi bakal pasangan calon perseorangan atau independen, 26.374 penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwalkot) 2017 mendatang.
Advertisement
Keputusan syarat minimal dukungan itu diputuskan dalam rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil pemilihan terakhir, di Pendopo KPU Kota Jogja, Senin (23/5/2016).
“Persentase dukungan bakal pasangan calon perseorangan adalah 8,5 persen,” kata Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budianto seusai rapat pleno, kemarin.
Wawan mengatakan presentase 8,5 persen itu merupakan hasil penghitungan karena jumlah pemilih di Kota Jogja tidak lebih dari 500.000. mengacu pada DPT pemilihan presiden dan wakil presiden pada 2014 lalu, jumlah pemilih ada 310.280 pemilih. Maka, 8,5 persen dikali jumlah pemilih, hasilnya 26.374.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jogja dan Sekitarnya Berawan
- Subhan Nawawi Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
- Rencana Integrasi Puskesmas Pembantu ke Koperasi Desa Merah Putih, Dinkes Sleman Tunggu Juknis
Advertisement
Advertisement