Gempa 5,2 Magnitudo Guncang Lombok Barat, Tak Berpotensi Tsunami
Gempa 5,2 magnitudo mengguncang Lombok Barat, NTB, Rabu 7 Oktober 2026 dini hari. BMKG menyatakan gempa tidak berpotensi tsunami.
JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha TERSANGKA PENGGELAPAN UANG--St warga Mojosongo, Solo tersangka penggelapan uang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Srengan, Solo, Selasa (1/3). Tersangka ditahan setelah diduga menggelapkan uang sekitar Rp 50 jt tempatnya bekerja di dealer motor
Penggelapan Sleman dilakukan residivis.
Harianjogja.com, SLEMAN- Belum sempat menghirup udara bebas, seorang residivis kasus penggelapan harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Dhito Heri warga Bandung, Jawa Barat, dibekuk petugas Polsek Bulaksumur kerena melakukan penggelapan sejumlah barang elektronik.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur AKP Eka Andy, tersangka Heri menyewa barang-barang di rentalan HT (Handy Talky) milik Jimmy warga Caturtunggal Depok Sleman. Selain 12 unit HT, tersangka juga menyewa dua unit LCD Proyektor, dan satu megaphone. Barang-barang yang awalnya disewa tersangka kemudian dijual. Akibatnya, korban menderita kerugian belasan juta rupiah.
"Barang itu oleh tersangka dijual ke pasar klitikan di Jogja senilai Rp1,85 juta. Padahal nilai barang yang disewa Rp14 juta," terang AKP Andy, Minggu (22/5/2016).
Aksi kejahatan tersebut, lanjutnya, berawal saat tersangka mendatangi tempat rentalan korban di daerah Samirono Bulaksumur Sleman, Jumat (18/9/2015) silam. Kepada korban, tersangka mengaku barang-barang tersebut akan digunakan untuk aksi sosial. Tersangka membayarkan uang muka Rp150.000 dan sisanya akan dilunasi saat pengembalian.
"Saat itu tersangka hanya menyewa selama satu hari saja. Tapi tidak dikembalikan oleh tersangka. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Bulaksumur," jelas dia.
Dari hasil penyelidikan, ternyata tersangka juga sedang menjalani proses hukum di Polsek Umbulharjo dengan kasus yang sama. Saat itu, atas perbuatannya tersangka divonis hukuman penjara selama tujuh bulan di Rutan Wirogunan Jogja. Selanjutnya, petugas Polsek Bulaksumur yang mengetahui tersangka telah mengakhiri masa hukuman itu langsung melakukan penangkapan sesaat setelah keluar dari balik jeruji.
Saat ini tersangka harus kembali mendekam di tahanan Mapolsek Bulaksumur.
"Berdasar pengakuan tersangka uang hasil penjualan barang-barang sewaan itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," tutup Andy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gempa 5,2 magnitudo mengguncang Lombok Barat, NTB, Rabu 7 Oktober 2026 dini hari. BMKG menyatakan gempa tidak berpotensi tsunami.
Jorge Jesus merespons pernyataan Cristiano Ronaldo yang mengaku dua kali dikecewakan soal janji bermain dan kesepakatan dengan pelatih Portugal.
DPAD DIY dan DPRD DIY mendorong budaya membaca melalui bedah buku 1001 Tanya Wakil Rakyat untuk meningkatkan literasi, berpikir kritis, dan pemahaman masyarakat
Jadwal MotoGP Mandalika 9 Oktober 2026 dimulai pukul 08.00 WIB. Simak jam FP1, Practice, dan pilihan live streaming.
Martin Sherif didenda £5.000 setelah mengakui terlibat dalam 61 taruhan sepak bola selama 15 bulan.
Cari acara di Jogja pada 9 Oktober 2026? Ada Pesta Cerita, Youth Screen, Expo UMKM Mulyodadi, hingga konser amal di Gunungkidul.