Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 13 Mei 2026, Tarif Rp8.000
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha TERSANGKA PENGGELAPAN UANG--St warga Mojosongo, Solo tersangka penggelapan uang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Srengan, Solo, Selasa (1/3). Tersangka ditahan setelah diduga menggelapkan uang sekitar Rp 50 jt tempatnya bekerja di dealer motor
Penggelapan Sleman dilakukan residivis.
Harianjogja.com, SLEMAN- Belum sempat menghirup udara bebas, seorang residivis kasus penggelapan harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Dhito Heri warga Bandung, Jawa Barat, dibekuk petugas Polsek Bulaksumur kerena melakukan penggelapan sejumlah barang elektronik.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur AKP Eka Andy, tersangka Heri menyewa barang-barang di rentalan HT (Handy Talky) milik Jimmy warga Caturtunggal Depok Sleman. Selain 12 unit HT, tersangka juga menyewa dua unit LCD Proyektor, dan satu megaphone. Barang-barang yang awalnya disewa tersangka kemudian dijual. Akibatnya, korban menderita kerugian belasan juta rupiah.
"Barang itu oleh tersangka dijual ke pasar klitikan di Jogja senilai Rp1,85 juta. Padahal nilai barang yang disewa Rp14 juta," terang AKP Andy, Minggu (22/5/2016).
Aksi kejahatan tersebut, lanjutnya, berawal saat tersangka mendatangi tempat rentalan korban di daerah Samirono Bulaksumur Sleman, Jumat (18/9/2015) silam. Kepada korban, tersangka mengaku barang-barang tersebut akan digunakan untuk aksi sosial. Tersangka membayarkan uang muka Rp150.000 dan sisanya akan dilunasi saat pengembalian.
"Saat itu tersangka hanya menyewa selama satu hari saja. Tapi tidak dikembalikan oleh tersangka. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Bulaksumur," jelas dia.
Dari hasil penyelidikan, ternyata tersangka juga sedang menjalani proses hukum di Polsek Umbulharjo dengan kasus yang sama. Saat itu, atas perbuatannya tersangka divonis hukuman penjara selama tujuh bulan di Rutan Wirogunan Jogja. Selanjutnya, petugas Polsek Bulaksumur yang mengetahui tersangka telah mengakhiri masa hukuman itu langsung melakukan penangkapan sesaat setelah keluar dari balik jeruji.
Saat ini tersangka harus kembali mendekam di tahanan Mapolsek Bulaksumur.
"Berdasar pengakuan tersangka uang hasil penjualan barang-barang sewaan itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," tutup Andy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Perdagangan hewan kurban Bantul naik jelang Iduladha 2026, omzet pedagang diprediksi tumbuh hingga 40 persen.
BRIN kembangkan pelat karet RCP untuk perlintasan KA, inovasi baru tingkatkan keselamatan dan kurangi risiko kecelakaan.
Prediksi Malut United vs Persita di Super League 2026, tuan rumah diunggulkan menang berkat lini depan tajam.
Budi Waljiman menyerahkan bantuan gamelan Suara Madhura untuk SMA Bosa Jogja guna memperkuat pelestarian budaya Jawa di sekolah.
Prabowo tegas minta BPKP tetap periksa pejabat yang diduga menyimpang tanpa melihat kedekatan dengan dirinya.