Advertisement

PENGGELAPAN SLEMAN : Walah ... Mau Bebas, Residivis Ini Ditangkap Lagi

Sunartono
Senin, 23 Mei 2016 - 08:54 WIB
Mediani Dyah Natalia
PENGGELAPAN SLEMAN : Walah ... Mau Bebas, Residivis Ini Ditangkap Lagi JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris NugrahaTERSANGKA PENGGELAPAN UANG--St warga Mojosongo, Solo tersangka penggelapan uang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Srengan, Solo, Selasa (1 - 3). Tersangka ditahan setelah diduga menggelapkan uang sekitar Rp 50 jt tempatnya bekerja di dealer motor

Advertisement

Penggelapan Sleman dilakukan residivis.

Harianjogja.com, SLEMAN- Belum sempat menghirup udara bebas, seorang residivis kasus penggelapan harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Dhito Heri warga Bandung, Jawa Barat, dibekuk petugas Polsek Bulaksumur kerena melakukan penggelapan sejumlah barang elektronik.

Advertisement

Menurut Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur AKP Eka Andy, tersangka Heri menyewa barang-barang di rentalan HT (Handy Talky) milik Jimmy warga Caturtunggal Depok Sleman. Selain 12 unit HT, tersangka juga menyewa dua unit LCD Proyektor, dan satu megaphone. Barang-barang yang awalnya disewa tersangka kemudian dijual. Akibatnya, korban menderita kerugian belasan juta rupiah.

"Barang itu oleh tersangka dijual ke pasar klitikan di Jogja senilai Rp1,85 juta. Padahal nilai barang yang disewa Rp14 juta," terang AKP Andy, Minggu (22/5/2016).

Aksi kejahatan tersebut, lanjutnya, berawal saat tersangka mendatangi tempat rentalan korban di daerah Samirono Bulaksumur Sleman, Jumat (18/9/2015) silam. Kepada korban, tersangka mengaku barang-barang tersebut akan digunakan untuk aksi sosial. Tersangka membayarkan uang muka Rp150.000 dan sisanya akan dilunasi saat pengembalian.

"Saat itu tersangka hanya menyewa selama satu hari saja. Tapi tidak dikembalikan oleh tersangka. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Bulaksumur," jelas dia.

Dari hasil penyelidikan, ternyata tersangka juga sedang menjalani proses hukum di Polsek Umbulharjo dengan kasus yang sama. Saat itu, atas perbuatannya tersangka divonis hukuman penjara selama tujuh bulan di Rutan Wirogunan Jogja. Selanjutnya, petugas Polsek Bulaksumur yang mengetahui tersangka telah mengakhiri masa hukuman itu langsung melakukan penangkapan sesaat setelah keluar dari balik jeruji.

Saat ini tersangka harus kembali mendekam di tahanan Mapolsek Bulaksumur.

"Berdasar pengakuan tersangka uang hasil penjualan barang-barang sewaan itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," tutup Andy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement