Advertisement
PERIZINAN SLEMAN : Penertiban Toko Modern Lanjutan Masih Mengambang

Advertisement
Perizinan Sleman yang dilanggar oleh toko modern belum ditindaklanjuti dengan penertiban secara menyeluruh
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Kelanjutan penertiban terhadap toko modern berjejaring yang melanggar peraturan daerah (Perda) sampai saat ini masih kelam.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terakhir kali menutup enam toko modern bermasalah pada akhir Maret lalu.
Sejak Januari hingga Maret lalu, total toko modern yang ditutup mencapai 12 unit. pada Januari lalu, enam unit toko modern ditutup masing-masing tiga Indomaret dan tiga Alfamart di wilayah Kecamatan Sleman, Gamping, Depok dan Kecamatan Mlati.
Sementara pada Maret lalu, enam unit toko modern masing-masing tiga Indomaret dan tiga Alfamart juga ditutup masing-masing di wilayah Kecamatan Sleman, Minggir, Depok, dan Ngemplak.
Pemkab sendiri mencatat terdapat sekitar 89 unit toko modern berjejaring yan melanggar ketentuan Perda No.18/2012 tentang izin toko modern. Sebagian besar bermasalah terkait izin operasional.
Selain itu, toko berjejaring tersebut juga banyak yang melanggar aturan zonasi kurang satu kilometer dengan pasar tradisional.
“Dari 89 toko waralaba yang melanggar, baru 12 yang ditertibkan. Sisanya masih kami inventarisir kapan eksekusinya,” kata Kepala dinas perindustrian, perdagangan dan koperasi (Disperindagkop) Sleman Pustopo, Senin (23/5/2016).
Dia mengakui belum semua toko modern yang melanggar aturan zonasi ditertibkan. Alasannya, penutupan toko modern tetap perlu kajian-kajian agar penertiban yang dilakukan dapat berjalan baik.
Tidak hanya pelanggaran zonasi, pihaknya juga melakukan pengkajian terhadap jenis pelanggaran toko modern itu termasuk sanksinya. “Prioritas utama tetap [penertiban toko modern] yang berdekatan dengan pasar tradisional,” ujar dia.
Menurut Purtopo, penertiban toko modern tersebut diatur dalam Perda No 54/2015 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sleman No.44/2013 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Sleman No.18/2012 tentang perijinan pusat perbelanjaan dan toko modern.
Penertiban toko modern yang melanggar zonasi dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama 100 meter dari pasar tradisional, tahap kedua 200 meter dari pasar tradisional dan tahap ketiga jarak 500 meter dari pasar tradisional.
Terkait banyaknya toko modern baru yang sudah beroperasi, Pustopo mengaku akan melakukan penataan terhadap toko modern tersebut. Disperindagkop akan memberikan surat peringatan kepada toko modern itu.
“Kami berharap toko-toko modern baru yang ada tidak beroperasi sebelum mengantongi izin. Kami baru dapat laporan setelah toko modern itu beroperasi, saat proses pendiriannya kami tidak tahu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 5 Juli 2025: Job Fair di Jogja, Program 3 Juta Rumah, Kampung Nelayan Merah Putih di DIY
- Jadwal Angkutan KSPN Sinar Jaya dari Malioboro ke Pantai parangtritis Bantul dan Pantai Baron di Gunungkidul
- Pengurus di 75 Koperasi Merah Putih Wilayah Bantul Mengikuti Pelatihan
- Jadwal Penerbangan Rute Jogja ke Karimunjawa, Harga Tiket Rp1 Jutaan
- SPMB 2025, Sejumlah SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa
Advertisement
Advertisement