Advertisement
HIBAH KONI JOGJA : Sukamto Mengaku Hanya Mengingatkan, Tetapi Justru "Diserang" Balik
Advertisement
Hibah Koni Jogja akhirnya diputuskan.
Harianjogja.com, JOGJA -- Dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Jogja 2013, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Jogja, Sukamto tak patah semangat mengajukan banding.
Advertisement
Sukamto tetap berkukuh tidak melakukan korupsi sepeser pun seperti yang dituduhkan. Karena itu, dia akan mengajukan banding.
Dalam kapasitasnya sebagaiĀ Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Jogja, Sukamto mengklaim justeru ingin menyelamatkan kekayaan negara yang diselewengkan oleh oknum pengurus KONI dengan alasan dana abadi, dana tali asih, yang sudah terjadi sejak 2009.
"Dengan kejadian ini maka penyelewengan dana bisa merajalela," ungkapnya.
Sukamto mengaku sudah memberikan keterangan dalam persidangan dihadapan majelis hakim bagaimana terjadinya modus korupsi. Bahkan hakim, kata dia, sudah memerintahkan kepada jaksa agar memeriksa 18 saksi yang di antaranya pengurus KONI.
"Saya akan terus mencari keadilan, karena selama ini saya hanya mengingatkan KONI tapi justru saya yang kena. Ini fight back koruptor," tegas Sukamto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Soal Penyebab Kecelakaan Kereta di Prambanan, Begini Kata Kapolsek
- Prosesi Pemakaman PB XIII di Imogiri, Begini Persiapan Polda DIY
- Investasi Kereta Gantung Rp200 Miliar di Prambanan Jalan Terus
- Polisi Dalami Kasus Perempuan yang Meninggal Tak Wajar di Sleman
- Komunitas Siaga Merapi Ikut Evakuasi Pendaki Hilang di Kali Talang
Advertisement
Advertisement




