Advertisement
HIBAH KONI JOGJA : Sukamto Mengaku Hanya Mengingatkan, Tetapi Justru "Diserang" Balik

Advertisement
Hibah Koni Jogja akhirnya diputuskan.
Harianjogja.com, JOGJA -- Dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Jogja 2013, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Jogja, Sukamto tak patah semangat mengajukan banding.
Advertisement
Sukamto tetap berkukuh tidak melakukan korupsi sepeser pun seperti yang dituduhkan. Karena itu, dia akan mengajukan banding.
Dalam kapasitasnya sebagaiĀ Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Jogja, Sukamto mengklaim justeru ingin menyelamatkan kekayaan negara yang diselewengkan oleh oknum pengurus KONI dengan alasan dana abadi, dana tali asih, yang sudah terjadi sejak 2009.
"Dengan kejadian ini maka penyelewengan dana bisa merajalela," ungkapnya.
Sukamto mengaku sudah memberikan keterangan dalam persidangan dihadapan majelis hakim bagaimana terjadinya modus korupsi. Bahkan hakim, kata dia, sudah memerintahkan kepada jaksa agar memeriksa 18 saksi yang di antaranya pengurus KONI.
"Saya akan terus mencari keadilan, karena selama ini saya hanya mengingatkan KONI tapi justru saya yang kena. Ini fight back koruptor," tegas Sukamto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Kulonprogo Lelang Jabatan Kepala Kesbangpol dan BPBD, Sekda: Penentu Akhir di Tangan Bupati
- DPAD DIY Gelar Festival Literasi Jogja 2025, Cek Tanggalnya di Sini
- Gempa Bumi Magnitudo 2-2,7 Guncang Wilayah Kulonprogo, Bantul dan Gunungkidul pada Kamis Pagi Ini
- Petani di Bantul Kesulitan Produksi Garam, Ini Penyebabnya
- Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement
Advertisement