Advertisement
NARKOBA BANTUL : Polisi Hentikan Kasus Ganja 100 Gram, Mengapa?
Advertisement
Narkoba Bantul, proses hukum kasus ganja dihentikan.
Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Bantul menghentikan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat 100 gram oleh tersangka. Pemuda tersebut diklaim mengalami gangguan jiwa berat.
Advertisement
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rudy Prabowo mengatakan, polisi resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Mei lalu. Keputusan penghentian perkara tersebut diakukan karena sejumlah alasan.
Pertama, merujuk hasil pemeriksaan dokter ahli jiwa dari Rumah Sakit (RS) Puri Nirmala dan RS Bethesda Jogja yang menyatakan mengalami skizofrenia atau gangguan jiwa berat. Polisi juga meminta keterangan saksi ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogja.
“Dari ahli pidana menyatakan, tersangka yang mengalami gangguan jiwa berat tidak dapat dipidanakan,” papar Rudy Prabowo, Jumat (3/6/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
Advertisement
Advertisement








