Advertisement
INSENTIF PNS : Insentif Ilegal untuk Pejabat Pemungut Pajak Daerah Bantul Dihapus

Advertisement
Insentif PNS untuk pejabat yang memungut pajak daerah di Bantul dihapus
Harianjogja.com, BANTUL- Pemkab Bantul menghentikan insentif senilai ratusan juta rupiah untuk sejumlah pejabat yang membantu pemungutan pajak daerah. Hal ini merupakan buntut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta alasan reformasi birokrasi.
Advertisement
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul Didik Warsito menegaskan, pemerintah menghentikan pemberian insentif senilai Rp136 juta tersebut mulai tahun ini. “Selain karena temuan BPK, kan sekarang sudah berlaku Tukin [tunjangan kinerja] untuk PNS [Pegawai Negeri Sipil],” terang Didik Warsito, Jumat (10/6/2016).
Seperti diberitakan sebelumnya, BPK menyatakan pemberian insentif kepada pejabat Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Bidang Administrasi Umum serta pejabat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.69/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah alias ilegal.
Sepanjang 2015, Pemkab Bantul menggelontorkan anggaran senilai Rp136 juta lebih untuk insentif sejumlah pejabat tersebut. Tujuannya untuk memberi penghargaan bagi pihak-pihak yang membantu proses pemungutan pajak daerah.
Kendati, BPK tidak secara tegas meminta Pemkab menghentikan kebijakan insentif tersebut, namun pihaknya kata Didik lebih baik memilih meniadakan pemberian dana itu. “Jadi sudah jelas insentif itu dihentikan,” imbuhnya lagi.
Sedangkan terkait Tukin, Kabupaten Bantul tahun ini memberlakukan pembayaran honor melalui satu pintu (single payment) yang dikategorikan sebagai Tukin alias tunjangan kinerja. Kebijakan itu sebagai salah satu upaya mereformasi birokrasi karena tunjangan kinerja diberikan berdasarkan seberapa benyak kerja yang dilakukan PNS.
Dengan kebijakan tersebut, tidak ada lagi beragam honor yang diberikan kepada PNS, namun hanya satu struk honor.
Ditambah lagi kata Didik Warsito, insentif pajak tersebut tidak masuk dalam kategori tunjangan kinerja. Alhasil tidak ada alasan bagi Pemkab meneruskan kebijakan pemberian insentif tersebut. Didik memastikan, sejak Januari tahun ini, insentif senilai lebih dari Rp30 juta untuk satu orang pejabat selama setahun itu sudah dihapuskan.
Terkait insentif senilai Rp136 juta yang terlanjur digelontorkan pada 2015 dan dinilai BPK melanggar aturan, dipastikan tidak ada pengembalian ke kas daerah oleh pejabat penerima dana tersebut. BPK kata dia tidak secara tegas merekomendasikan pengembalian insentif ke kas daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Ikut Waspadai Munculnya Kasus Pneumonia, Ini yang Dilakukan Dinkes DIY
- Pemkot Jogja Sabet Predikat Sangat Baik pada Anugerah Meritokrasi KASN 2023
- Sekjen PSI Temui Sultan Jogja Buntut Pernyataan Ade Armando, Begini Hasilnya
- Cuaca Hari Ini, Gunungkidul Diguyur Hujan Ringan dari Pagi hingga Malam
- Jadwal KRL Jogja Solo 8 Desember 2023 dari Stasiun Lempuyangan
Advertisement
Advertisement