Jadwal KRL Palur-Jogja 18 Agustus 2026, Cek Jamnya
Jadwal KRL Palur-Jogja Selasa 18 Agustus 2026 lengkap dari Palur hingga Stasiun Yogyakarta, termasuk waktu di tiap stasiun.
Ilustrasi/Ayah Anak Satu Tega Cabuli Siswi SMP
Pencabulan Sleman dilakukan seorang pemuda.
Harianjogja.com, SLEMAN - Seorang pelajar SMP berinisial FA, 13, menjadi korban pencabulan selama berkali-kali oleh pemuda bernama Huda Setiawan, 19, warga Dusun Cilikan, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, pekan lalu. Tak terima dengan perlakuan tersebut, orangtua korban melapor ke polisi dan langsung menangkap Huda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Ngemplak Kompol Sudargo menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti laporan YS, 34, warga Ngemplak yang juga ibu kandung korban. Pihaknya telah mengamankan Huda Setiawan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2, Pasal 82 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 290 KUHP.
"Saat ini yang bersangkutan dalam penyidikan kami dimintai keterangan," ungkap Sudargo, Selasa (28/6/2016).
Lebih lanjut ia mengatakan, tindak pencabulan yang dilakukan tersangka terhitung sudah empat kali meski baru mengenal korban sekitar tiga bulan. Pencabulan terakhir kali dilakukan pada Rabu (22/6/2016) hingga kemudian terungkap di kepolisian. Tindakan itu dilakukan tersangka di rumahnya dengan lebih dahulu menjemput korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Palur-Jogja Selasa 18 Agustus 2026 lengkap dari Palur hingga Stasiun Yogyakarta, termasuk waktu di tiap stasiun.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 19 Agustus 2026 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Pascagempa NTT, 32 dari 33 titik longsoran telah ditangani. BNPB mencatat 68 orang meninggal dan 213 lainnya luka-luka.
SAC menggelar pameran 150 lukisan untuk merayakan HUT RI ke-81 sekaligus merespons dinamika global dan memperkuat pesan perdamaian.
Menkeu Purbaya memastikan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pusat tak mengganggu fiskal. Defisit RAPBN 2027 tetap 2,40%.
Perpres Ojol segera terbit. Tarif angkutan orang akan diatur Kemenhub, sedangkan tarif barang dan makanan menjadi kewenangan Komdigi.