Advertisement
LEBARAN 2016 : Mobil Dinas Pemkab Sleman Akhirnya Dikandangkan
Advertisement
Lebaran 2016 di Sleman, mobil dinas dikandangkan agar tidak digunakan untuk mudik
Harianjogja.com, SLEMAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akhirnya melarang mobil dinas (mobdin) untuk kegiatan mudik. Pemkab berharap, pemegang mobil-mobil plat merah tersebut mematuhi aturan tersebut.
Advertisement
Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Iswoyo Hadiwarno mengatakan, larangan tersebut tidak hanya sekadar mengikuti imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapi memang sudah ditentukan oleh Pemkab.
“Mobil dinas hanya digunakan untuk kegiatan dinas, bukan untuk keperluan pribadi. Kendaraan plat merah itu digunakan untuk menunjang aktivitas kedinasan pejabat tersebut,” kata Iswoyo di sela-sela kegiatan pantauan kesiapan arus mudik di Terminal Jombor, Jumat (1/7/2016).
Meski Pemkab melarang mobdin untuk kegiatan lebaran, kata Iswoyo, bukan berarti seluruh kendaraan plat merah itu ‘dikandangkan’ di Pemkab atau masing-masing Dinas. Kendaraan itu boleh tetap berada di rumah masing-masing pemegang aset pemerintah itu.
“Asalkan jangan digunakan. Ini lebih pada faktor keamanan saja. Sebab kalau diparkir di kantor tidak memungkinkan juga,” ujarnya.
Dia mengatakan, pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sleman bisa mengerti aturan penggunaan kendaraan dinas. Pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas penggunaan kendaraan dinas selama Lebaran. Meski begitu dia menggaris bawahi, untuk beberapa jabatan tertentu kendaraan dinas bisa digunakan sebagai penunjang operasional dinasnya.
“Kalau ada yang melaporkan digunakan saat mudik atau lebaran, kami tentu akan meminta klarifikasinya. Sanksinya kami sesuaikan dengan pelanggarannya. Kalau selama libur lebaran digunakan untuk menunjang kegiatan dinas tidak masalah. Pokoknya penggunaannya harus dijelaskan untuk apa,” ujar dia tanpa menyebut jenis sanksi yang bisa diberikan.
Sekadar diketahui, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Sleman mencatat jumlah kendaraan operasional roda empat di Pemkab Sleman sebanyak 408 unit. Semuanya tersebar di 58 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kecamatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
Advertisement
Advertisement




