Advertisement
LEBARAN 2016 : Pengguna Narkoba Naik 13,6%, Sepertiga Di Antaranya Mahasiswa
Advertisement
Lebaran 2016, di Lapangan Trirenggo Ajak Jemaah Perangi Narkoba
Harianjogja.com, BANTUL -- Imam dan khotib salat Idul Fitri di Lapangan Trirenggo, Zainal Arifin, Rabu (6/7/2016) pagi mengajak jemaah menjauhi narkoba. Sebab narkoba haram hukumnya.
Advertisement
Zainal yang sehari-hari bertugas sebagai anggota Polda DIY berpangkat AKBP ini mengungkapkan aktivitas pengguna, pengedar dan produsen narkoba di Indonesia meningkat 13,6 % berdasarkan data dari Polri.
Pada 2015 lalu Polri berhasil meringkus 50.178 tersangka dari 40.253 kasus. Kemudian Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menangani 665 kasus narkoba.
"Lebih dari separuh lapas di Indonesia disesaki terpidana kasus narkoba," katanya.
Pada kurun Februari-Maret, tahun ini atau saat digalakkan Operasi Bersinar Sindikat Narkoba (Operasi Bersinar) secara gabungan telah terjadi 23 kasus dengan tersangka 29 orang. Rata-rata kasus yang diungkap tersangka menggunakan modus operasi sistem terputus atau antara pengedar dan pengguna dilakukan dengan cara transfer tanpa mengenal satu sama lain.
"Usia rata-rata tersangka masih dalam masa produktif yakni antara 20-30 tahun. Tiga puluh persennya adalah mahasiswa,"
Ini Dasar Narkoba Haram
Zainal mengajak jemaah bersinergi memerangi, membasmi narkoba dengan menanamkan akidah dan akhlak sejak dini serta pengawasan baik secara individu, lingkungan keluarga, dan masyarakat.
"Sebagian ulama mengharamkan narkoba karena diqiyaskan dengan haramnya khamar [minuman keras] karena sama-sama memabukkan," khotbah Zainal Arifin.
Menurut dia bahaya narkoba masih terus mengintai umat dan generasi masyarakat. Ia berpendapat narkoba merupakan masalah baru yang belum ada saat imam-imam empat mazhab. Namun, haramnya narkoba sudah jelas karena masuk kategori barang yang membahayakan.
Pendapatnya itu ia kutip dari Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Fiqhul Islmi Wa Adillatuhu soal narkoba dapat menimbulkan bahaya bagi manusia.
"Hukum asal daripada sesuatu yang bermanfaat adalah mubah [boleh], sedangkan hukum asal dari sesuatu yang membahayakan adalah haram," demikian kutipannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
- Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement




