Advertisement
PEMDA DIY : Aneh, Raperda DAS Tanpa Sanksi
Advertisement
Pemda DIY masih membahas raperda DAS
Harianjogja.com, JOGJA -- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) yang akan disyahkan oleh DPRD DIY pada 22 Agustus mendatang masih menyisakan sejumlah persoalan.
Advertisement
Tidak hanya pemahaman mengenai DAS, dalam raperda tersebut juga belum ada sanksi untuk pelanggar.
"Oleh karena itu kami minta ada pasal tambahan atau aturan turunan untuk mengatur sanksinya," ujar Widya Sutarjo, salah satu peserta rapat dengar pendapat (publik hearing) Raperda DAS di gedung DPRD DIY, Rabu (3/8/2016) siang.
Selain itu, kata pria yang sempat bekerja di dinas kependudukan ini, sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur terkait dengan pemanfaatan sepadan di sepanjang aliran sungai. Alhasil, sering terjadi permasalahan antarpemangku kepentingan untuk pemanfaatannya.
"Penataan ini penting karena ada sungai kategori primer dan sekunder," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Momen Haru di Bandara Saat Presiden Tenangkan Keluarga Prajurit
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement




