Advertisement
SERTIFIKASI GURU : Kenaikan Nilai Minimal Jadi Strategi Peningkatan Kompetensi
Advertisement
Sertifikasi guru untuk kebijakan baru direspon positif.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Kebijakan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud menaikkan nilai minimum kelulusan uji sertifikasi guru dari angka 42 menjadi 80 menuai tanggapan yang positif dari Ikatan Guru Indonesia (IGI) Gunungkidul.
Advertisement
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/09/19/kemendikbud-terapkan-2-kebijakan-baru-sertifikasi-guru-754041">Kemendikbud Terapkan 2 Kebijakan Baru Sertifikasi Guru 2016)
Sekretaris IGI Gunungkidul, Topari mengatakan pihaknya setuju dengan kebijakan yang dituangkan oleh Kemendikbud beberapa waktu lalu tersebut. Meskipun dikatakan bahwa naiknya nilai minimal tersebut cukup berat karena kenaikannya hingga mencapai 100 persen lebih namun hal tersebut tak lantas menjadi momok baginya.
“ Kenaikan angka minimal tersebut dapat menjadi saringan yang alami untuk menentukan mana guru yang professional atau tidak,” kata dia kepada Harianjogja.com Senin (19/9/2016).
Menurut Topari, saat ini bagi seorang guru memang sangat berat karena dituntut untuk menjadi professional maka diperlukan upaya yang berat pula, salah satunya melalui ujian ataupun latihan dengan bobot yang disesuaikan. Sebelumnya kebijakan tersebut sudah disosialisasikan kepada publik khususnya kalangan guru melalui surat edaran Kemendikbud beberapa bulan yang lalu. Tahun ini, lanjut Topari dirinya menjadi peserta ujian sertifikasi pada Oktober mendatang. Dengan informasi adanya kenaikan angka minimal ia mengaku sudah mempersiapkannya sejak jauh hari.
“Persiapannya tentu dengan belajar dan membuka materi yang telah diberikan yang dapat diakses melalui internet,” kata dia.
Salah satu pengajar di SMA N 1 Playen tersebut mengaku bahwa E-learning cukup membantu untuk memperkaya materi dan dapat melakukan latihan soal. Selain itu, ia pun rajin mencari informasi terkait dengan pelaksanaan ujian sertifikasi guru melalui berbagai media. Sehingga dengan keaktifan dan inisiatif yang ia lakukan tersebut diharapkan dapat menajdi bekal bagi dirinya untuk dapat melalui ujian sertifikasi.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rasyid mengatakan agar para guru tidak cemas dalam menanggapi kebijakan baru tersebut. Karena menurutnya hal tersebut justru dapat menjadi acuan bagi guru untuk dapat memperluas kompetensi yang ia miliki dengan banyak belajar dalam menghadapi ujian.
“Saya kira ini tidak akan memberatkan. Kalaupun tidak mencapai angka minimum, nantinya guru dapat kembali belajar untuk meningkatkan kompetensinya,” kata Bahron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Momen Haru di Bandara Saat Presiden Tenangkan Keluarga Prajurit
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement




