Kerawanan Pemilu di Jogja Tertinggi Kedua se-Nasional, Polda Siapkan Pasukan
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) DIY menjadi yang tertinggi kedua dari seluruh provinsi di Indonesia. Polda DIY pun melakukan antisipasi keamanan dengan menyiagakan pasukan.
Bangunan toko modern berjejaring di Dusun Bejen, Desa Bantul, Kecamatan Bantul, Bantul yang telah berdiri namun belum memiliki izin. Senin (31/10/2016). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)
Minimarket Bantul tak berizin kembali ditemukan.
Harianjogja.com, BANTUL — Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bantul melakukan inspekasi mendadak (sidak) di dua toko modern berjejaring yang sudah berdiri dan akan beroperasi. Dewan mensinyalir terdapat dalang dibalik pendirian dua toko modern yang belum mengantongi izin tersebut.
Anggota Komisi A DPRD Bantul, Sapta Sarosa menyampaikan pengelola kedua toko modern berjejaring tersebut diminta segera mengurus perizinan terlebih dahulu dan tidak diperbolehkan beroperasi selama belum memiliki izin. Lanjut Sapta hal itu guna mencegah terjadinya polemik dikemudian hari.
Sidak terhadap dua toko modern berjejaring yang baru akan berdiri kata Sapta juga sebagai respon terhadap beberapa polemik rencana pendirian toko modern berjejaring yang telah terjadi di Kecamatan Sewon, Kasihan serta adanya toko modern di Kecamatan Sedayu yang nekat beroperasi tanpa izin.
“Karena tidak ingin terjadi yang tidak diinginkan dan agar tidak terlihat semrawut. Khususnya yang di Bejen yang kami prihatinkan karena berdiri di dekat warung kelontong,” jelasnnya, Senin (31/10/2016)
Memanggil Pengelola Toko Modern Berjejaring
Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP Bantul, Anjar Arintaka mengatakan akan memanggil pengelola kedua toko modern tersebut.
“Tadi yang di Bejen itu belum buka, tapi kami masuk menemui sejumlah karyawan lalu kami titip surat panggilan hari Rabu untuk meminta konfirmasi mengenai perizinanya,” kata Anjar.
Anjar mengatakan kedua toko modern yang diketahui sudah siap beroperasi tersebut belum memiliki izin. Terkait dengan belum adanya izin yang dikantongi kedua toko modern tersebut Ajar belum dapat berkomentar, dia akan menunggu hasil konfirmasi pada Rabu mendatang.
“Ya nanti kami akan melihat konfirmasi dari mereka [kedua pengelola toko modern berjejaring]. Ya kalau belum berizin ya jangan buka,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) DIY menjadi yang tertinggi kedua dari seluruh provinsi di Indonesia. Polda DIY pun melakukan antisipasi keamanan dengan menyiagakan pasukan.
Satpol PP Solo bersama tim gabungan menertibkan penjual miras ilegal dan menyita 34 botol minuman beralkohol tak sesuai izin.
PSIM Jogja kalah 1-3 dari Arema FC di Super League 2025/2026. Van Gastel soroti start buruk dan kesalahan individu pemain.
Kominfo menjelaskan tiga peran orangtua dalam melindungi anak di ruang digital sesuai PP Tunas 2025 untuk menciptakan internet aman.
-Pendampingan yang dilakukan Astra Honda Motor terhadap Desa Wisata Krebet, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Bantul mulai menunjukkan dampak
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan ASI eksklusif.