SPMB SMP Gunungkidul 2026 Dibuka, Pendaftar Sekolah Favorit Melonjak
Hari pertama SPMB SMP Gunungkidul 2026, pendaftar di SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 2 Wonosari langsung melampaui kuota jalur prestasi dan afirmasi.
Ilustrasi SIM (halopolisi.com)
Pelayanan SIM Gunungkidul sudah kembali normal usai kerusakan server
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Proses pelayanan Surat Izin Mengemudi di Satuan Lalulintas Polres Gunungkidul telah kembali normal. Kerusakan server Traffic Management Center (TMS) Koorlantas Mabes Polri membuat ribuan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak bisa melakukan proses cetak foto, sehingga untuk sementara hanya mendapatkan surat keterangan telah mengajukan permohonan.
Kerusakan pada server tersebut sudah dapat diperbaiki. Jadi sejak Jumat (30/1/2016), proses pelayanan SIM sudah kembali normal. Oleh karenanya, bagi pemohon yang masih memegang surat keterangan untuk segera koordinasi dengan bagian pelayanan guna melakukan foto dan pencetakan SIM.
“Kira-kira ada seribuan pemohon yang masih memegang surat keterangan telah mengurus SIM,” kata Kepala Satlantas Polres Gunungkidul AKP Samiyono saat dihubungi, Minggu (2/10/2016).
Dia menjelaskan, untuk proses pencetakan, selain partisipasi aktif dari pemohon, pihak Satlantas juga berinisiatif untuk menghubungi yang bersangkutan agar menyelesaikan proses pembuatan SIM baru atau pun perpanjang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mempermudah dalam pelayanan sehingga tidak menimbulkan antrean yang mengular.
“Itulah kenapa kita meminta nomor telepon yang bisa dihubungi, karena bisa memudah dan memperlancar proses pencetakan SIM yang sempat tertunda,” ungkapnya.
Menurut Samiyono, terhambatnya proses pelayanan terjadi selama dua minggu, tepatnya mulai Kamis (15/9/2016) lalu. Hal itu terjadi karena adanya kerusakan server di Mabes Polri sehingga berakibat terhadap pelayanan pembuatan SIM di daerah.
“Masalah ini tidak hanya terjadi di Gunungkidul. Namun juga terjadi di seluruh polres di Indonesia,” katanya.
Dengan sudah diperbaikinya kerusakan tersebut, maka petugas polres yang mengurusi bagian SIM akan berusaha keras agar keterlambatan tersebut bisa secepatnya terselesaikan.
“Nanti kalau sudah diberi SIM yang baru maka surat keterangan tidak berlaku lagi dan akan kami tarik,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Polres Gunungkidul AKBP Nugrah Trihadi mengatakan, meski sempat ada kendala dalam pelayanan SIM, diharapkan kejadian tersebut tidak berpengaruh terhadap antusiasme warga.
Ini lantaran, kelengkapan surat-surat dalam berkendara sangat dibutuhkan demi kebaikan masyarakat sendiri. “Coba kalau tidak punya SIM, pasti saat berkendara pasti akan was-was dan tidak tenang karena ketakutan akan adanya razia,” ungkapnya.
Selain masalah kelengkapan surat menyurat, Nugrah pun berharap agar masyarakat bisa menaati peraturan lalulintas yang berlaku. Kepatuhan tersebut dibutuhkan untuk keselamatan, karena dengan bertindak ceroboh tidak hanya membahayakan diri sendiri tapi juga orang lain.
“Ingat keselamatan bukan suatu hal yang kebetulan, sehingga kewaspadaan dan kehati-hatian harus terus dilakukan. Salah satunya dengan menaati tata tertib yang ada,” ujar mantan Kapolres Bangka Timur ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hari pertama SPMB SMP Gunungkidul 2026, pendaftar di SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 2 Wonosari langsung melampaui kuota jalur prestasi dan afirmasi.
Pakar kesehatan seksual mengungkap beberapa variasi posisi intim yang dapat membantu meningkatkan kenyamanan, kepuasan, dan keharmonisan pasangan.
Harga cabai rawit merah masih tinggi di Rp71.600 per kg, berikut daftar lengkap harga pangan nasional terbaru PIHPS Bank Indonesia.
CFMoto V4 SR-RR mencetak kecepatan 315,82 km/jam dan menjadi penantang baru superbike Jepang serta Eropa dengan mesin V4 997 cc bertenaga 210 HP.
Harga emas Antam turun menjadi Rp2,655 juta per gram, buyback ikut melemah di Rp2,372 juta per gram pada perdagangan terbaru.
Kemendikdasmen resmi menerbitkan aturan baru MPLS 2026. Durasi diperpanjang menjadi lima hari, perpeloncoan dan pungutan dilarang.