Advertisement

TOWER BANTUL : Lapor ke Pemkab, Warga tetap Didesak Investor

Bhekti Suryani
Jum'at, 07 Oktober 2016 - 08:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
TOWER BANTUL : Lapor ke Pemkab, Warga tetap Didesak Investor

Advertisement

Tower Bantul ditolak keberadaannya.

Harianjogja.com, BANTUL -- Sejumlah lembaga menentang pendirian menara telepon seluler (tower) di Dusun Diro, Pendowoharjo, Sewon. Pemkab Bantul diminta berhati-hati mengeluarkan izin pendirian tower.

Advertisement

(Baca Juga : TOWER BANTUL : 80% Warga Diro Tak Setuju, Ombudsman Tolak Menara Telekomunikasi di Sewon)

Komisioner Ombudsman DIY Imam Santoso mengatakan, belum lama ini lembaganya telah mengeluarkan rekomendasi ke Pemkab Bantul untuk tidak menerbitkan izin pendirian tower di Dusun Diro, Pendowoharjo, Sewon. Rekomendasi Ombudsman DIY dikeluarkan sekitar akhir September lalu. Ombudsman menangani perkara ini setelah mendapat aduan dari warga Dusun Diro.

“Warga itu bilang kalau mereka terus didesak investor untuk mengizinkan pembangunan tower, bahkan setelah mereka mengadu ke Pemkab. Mereka menganggap mengadu ke Pemkab Bantul saja tidak cukup karena dianggap kurang memihak. Akhirnya mereka mengadu ke sini,” ujarnya lagi, Kamis (6/10/2016)

Keputusan Ombudsman DIY menentang pembangunan tower memperkuat keputusan sebelumnya mengenai perkara tersebut. Sebelum Ombudsman DIY, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul juga menolak pembangunan menara telepon seluler tersebut. Alasannya kala itu karena investor belum memenuhi tiga dari total lima perizinan yang harus dikantongi. Belum lagi alasan pendirian bangunan yang tidak mendapat suara bulat dari warga.

Kendati belum mengantongi perizinan lengkap, pihak investor sudah beraksi menggali tanah untuk membangun menara telepon seluler. Kepala Satpol PP Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, lembaganya telah menerbitkan surat penghentian pendirian bangunan tower.

“Setelah itu tidak ada lagi pengaduan dari warga. Posisi kami masih seperti yang terakhir, yaitu menghentikan pembangunan tower karena izin beum lengkap,” terang Hermawan Setiaji. Namun dirinya tidak mengetahui apakah lembaga lain seperti Dinas Perizinan akhirnya memproses perizinan pendirian tower tersebut atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina

News
| Kamis, 25 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement