Advertisement

Pedagang Pasar di Bantul Pertanyakan Kemudahan Pendirian Toko Modern

Irwan A Syambudi
Sabtu, 08 Oktober 2016 - 18:20 WIB
Nina Atmasari
Pedagang Pasar di Bantul Pertanyakan Kemudahan Pendirian Toko Modern Papan nama minimarket berjejaring di kawasan Jl.Imogiri Timur KM 15 yang sudah berganti nama menjadi Indo Lestari, Jumat (6/11/2015) siang. (Harian Jogja - Arief Junianto)

Advertisement

Pedagang pasar di Bantul mempertanyakan kemudahan pendirian toko modern

Harianjogja.com, BANTUL—Pergantian kepemimpinan Kabupaten Bantul yang baru lebih cenderung membuka pintu bagi toko modern berjejaring untuk tumbuh. Asosisasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mempertanyakan hal itu karena menyebut toko modern berjejaring cenderung mematikan usaha rakyat kecil.

Advertisement

Ketua APPSI Pasar Imogiri, Darmanto mengungkapkan dirinya heran terhadap Pemerintah Kabupaten Bantul, terutama setelah dilantiknya Suharsono sebagai Bupati.

Dia masih bertanya-tanya kenapa di bawah kepemimpinan Suharsono, cenderung membuka pintu lebar bagi toko modern, baik yang berjejaring ataupun yang tidak.

“Kalau toko modern sebernarnya apa yang diharapkan. Padahal kalau dari segi retribusi pasar di Bantul itu lebih banyak mengahasilkan retribusi. Saya yakin dari 32 pasar yang ada di Bantul ini, retribusi yang didapatkan lebih besar. Dan tentunya pasar tradisional lebih banyak berkontribusi dalam mengerakkan ekonomi rakyat kecil dari pada toko modern,” ungkapnya setelah mengikuti public hearing dengan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat daerah Daerah (DPRD), Kamis (6/9/2016).

Dalam public hearing yang diadakan di kantor DPRD Kabupaten Bantul tersebut. Darmanto menyampaikan poin keberatanya terhadap revisi peraturan daerah tentang pengelolaan pasar.

Dia menyampaikan mengenai aturan jarak antara toko modern dan pasar tradisional yang mulanya adalah 3.000 meter tidak bisa dikurangi. Bahkan dia mengusulkan jika nanti akan direvisi, jarak tersebut harus ditambahkan menjadi 5.000 meter.

“Harapan dari seluruh APPSI di Bantul jarak 3.000 itu tetap. Karena kami mendengar bahwa jarak pasar tradisional dan toko modern itu akan dipangkas yang mulanya 3.000 meter menjadi 500 meter. Itu memang baru isu, mengenai kebenarannya belum tahu. Tapi dengan mendengar adanya isu seperti itu kami paling tidak memohon agar tetap menjadi 3.000 meter atau kalau bisa dipanjangkan menjadi 5.000 meter. Kami harap usulan tersebut dapat diakomodir,” paparnya.

Bersambung halaman 2

Aturan terdahulu menurut dia sudah sesuai, karena sudah mengakomodir aspirasi dari para pedagang-pedagang kecil yang ada di kampung. Hal itu supaya toko modern berjejaring tidak banyak muncul di Bantul. Namun meskipun sudah dibatasi pada kenyataanya menurut dia masih saja banyak muncul, walaupun akhirnya ada yang ditutup kembali.

Selain itu kata dia, terkait dengan perizinan toko modern supaya diperketat. Sebelum memberikan izin, menurutnya harus telili terlebih dahulu supaya tidak sampai ada kasus seperti di Kecamatan Imogiri.

Dia menjelaskan ada kasus toko yang buka mengatasnamakan Indomaret, setelah diprotes kemudian diubah menjadi Indolestari, kemudian dirubah lagi menjadi toko kelontong Lestari.

“Padahal kami tidak mempersoalkan nama toko, tapi kami mempermasalahkan jenis dan operasional toko modern jejaring dan tidak jejaring yang telah mengacam usaha kecil disekitarnya,” jelas Darmanto.

Agar tidak ada kasus seperti itu, dia meminta supaya Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindakp) memantau terkait dengan toko-toko modern berjejaring yang buka tidak sesuai aturan.

Dia menambahkan kalau hal tersebut masih dilanggar pemerintah harus menindak tegas. Karena dampak adanya toko berjaring dapat mengakibatkan usaha kecil di sekitarnya gulung tikar.

“Dampaknya selama ini jelas mematikan toko kelontong yang terdekat dan terlebih lagi mematikan usaha kecil yang ada di sekitarnya. Karena warung dan pedagang kecil di kampung itu mitranya pedagang pasar Imogiri. Otomastis  kalau mereka gulung tikar pedagang pasar juga akan kekurangan pelanggan. Kalau mereka didiamkan menjadi merajalela,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Komisi B yang ditemui usai memimpin public hearing Widodo mengungkapkan akan menampung seluruh pendapat yang telah disampaikan oleh semua pihak yang hadir. Baik itu dari APPSI maupun dari Aasosiasi Toko Modern Bantul (ATMB) yang jelas-jelas memiliki kepentingan yang berbeda.

“ATMB minta jangan dibatasi jaraknya sedangkan APPSI minta ditambah jaraknya. Kami dari komisi B nanti akan berdiskusi, tapi yang jelas kami akan berdiri ditengah. Karena kalau rakyat kecil itu kalau dibatasi semakin kesulitan. Kami akan tetap memperhatikan rakyat kecil,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement