Advertisement
KRIMINAL SLEMAN : Pemuda Ini Bawa Kabur Sepeda Motor yang Diparkir di Pinggir Sawah
Advertisement
Kriminal Sleman terungkap berupa pencurian sepeda motor
Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran Reserse dan Kriminal Polsek Godean berhasil menangkap seorang pemuda spesialis kasus pencurian sepeda motor.
Advertisement
Rian Sugeng Riyadi, 26, warga Ambarketawang, Gamping, Sleman pada Senin (3/10/2016) lalu berhasil mencuri sebuah motor yang terparkir di pinggir sawah di daerah Godean. Setelah didalami bahkan pelaku sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi yang berbeda.
Kapolsek Godean Kompol C.Supardi Didampingi Kanit Reskrim Iptu M.Darban mengatakan awal penangkapan pelaku tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa terjadi tindak pencurian di daerah Sidoarum, Godean.
"Motor Honda Star milik korban Sarjono, 54, diparkir di pinggir sawah kemudian korban bertani. Saat itu pelaku melintas dan langsung membawa kabur sepeda motor," katanya, Rabu (12/10/2016).
Ia mengatakan setelah ada laporan kemudian polisi langsung melakukan penyidikan, dan didapati informasi dari warga sekitar juga ada seseorang yang menggunakan motor korban beberapa kali melintas wilayah tersebut.
Selang satu hari benar petugas menemukan motor tersebut saat digunakan oleh pelaku, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan saat itu juga di rumah pelaku.
Berdasarkan penangkapan tersebut polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Saat penangkapan pelaku petugas berhasil mengamankan dua buah motor hasil curian yakni motor Honda Star dengan nomor polisi AB 3256 WB dan Honda Vario 150 bernomor polisi AB 3431 FQ.
"Untuk motor Vario dari keterangan pelaku, ia mencuri di daerah Wadas, Bulaksawah, Ngrandu, Ngaglik, Sleman pada enam bulan yang lalu. Kedua motor belum sempat dijual tapi oleh pelaku sudah ditawarkan dengan harga Rp 3,5 juta," Ujarnya.
Kini pelaku beserta dua barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Godean. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
GBK Dipadati Suporter Timnas Indonesia, Ribuan Polisi Disiagakan
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Tol Baru dan Mudik Gratis Gerus Penumpang Terminal Wates Kulonprogo
- Armada Kebersihan Malioboro Tak Berhenti Berputar Selama Libur Lebaran
- ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
- Gerai KDMP di Gunungkidul Mencapai 20, Lahan Jadi Sorotan
- Pantai Gunungkidul Padat, Ancaman Ombak Tinggi Mengintai
Advertisement
Advertisement



