Menahan Yen di 160 per Dolar: Akankah Intervensi ASJepang Efektif?
Intervensi Jepang untuk menghentikan pelemahan yen bukan hal baru. Namun, tindakan pada tanggal 30-31 Juli 2026 ini berbeda karena Amerika Serikat tidak lagi ha
Pelaku pencurian bersama barang bukti dua kendaraan bermotor hasil pencurian saat gelar perkara di Mapolsek Godean, Rabu (12/10/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)
Kriminal Sleman terungkap berupa pencurian sepeda motor
Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran Reserse dan Kriminal Polsek Godean berhasil menangkap seorang pemuda spesialis kasus pencurian sepeda motor.
Rian Sugeng Riyadi, 26, warga Ambarketawang, Gamping, Sleman pada Senin (3/10/2016) lalu berhasil mencuri sebuah motor yang terparkir di pinggir sawah di daerah Godean. Setelah didalami bahkan pelaku sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi yang berbeda.
Kapolsek Godean Kompol C.Supardi Didampingi Kanit Reskrim Iptu M.Darban mengatakan awal penangkapan pelaku tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa terjadi tindak pencurian di daerah Sidoarum, Godean.
"Motor Honda Star milik korban Sarjono, 54, diparkir di pinggir sawah kemudian korban bertani. Saat itu pelaku melintas dan langsung membawa kabur sepeda motor," katanya, Rabu (12/10/2016).
Ia mengatakan setelah ada laporan kemudian polisi langsung melakukan penyidikan, dan didapati informasi dari warga sekitar juga ada seseorang yang menggunakan motor korban beberapa kali melintas wilayah tersebut.
Selang satu hari benar petugas menemukan motor tersebut saat digunakan oleh pelaku, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan saat itu juga di rumah pelaku.
Berdasarkan penangkapan tersebut polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Saat penangkapan pelaku petugas berhasil mengamankan dua buah motor hasil curian yakni motor Honda Star dengan nomor polisi AB 3256 WB dan Honda Vario 150 bernomor polisi AB 3431 FQ.
"Untuk motor Vario dari keterangan pelaku, ia mencuri di daerah Wadas, Bulaksawah, Ngrandu, Ngaglik, Sleman pada enam bulan yang lalu. Kedua motor belum sempat dijual tapi oleh pelaku sudah ditawarkan dengan harga Rp 3,5 juta," Ujarnya.
Kini pelaku beserta dua barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Godean. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Intervensi Jepang untuk menghentikan pelemahan yen bukan hal baru. Namun, tindakan pada tanggal 30-31 Juli 2026 ini berbeda karena Amerika Serikat tidak lagi ha
Jorge Messi, ayah Lionel Messi, meninggal dunia di usia 68 tahun setelah lama menjalani perawatan medis di Rosario, Argentina.
CdM Indonesia Todotua Pasaribu telah mengecek 18 dari 35 cabor yang diproyeksikan tampil di Asian Games Aichi-Nagoya 2026.
Veda Ega Pratama akan start dari posisi ke-16 Moto3 GP Inggris 2026 setelah mencatat waktu 2:10,910 detik di Q2.
Penembakan terjadi di sekitar Festival Budaya Lembah Baliem 2026 di Jayawijaya. Dua warga terluka dan kini dirawat di RSUD Wamena.
Kemenhut mengevaluasi pembagian manfaat program FCPF-CF senilai US$110 juta agar lebih transparan dan dapat diakses masyarakat.