Advertisement
KRIMINAL SLEMAN : Pemuda Ini Bawa Kabur Sepeda Motor yang Diparkir di Pinggir Sawah

Advertisement
Kriminal Sleman terungkap berupa pencurian sepeda motor
Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran Reserse dan Kriminal Polsek Godean berhasil menangkap seorang pemuda spesialis kasus pencurian sepeda motor.
Advertisement
Rian Sugeng Riyadi, 26, warga Ambarketawang, Gamping, Sleman pada Senin (3/10/2016) lalu berhasil mencuri sebuah motor yang terparkir di pinggir sawah di daerah Godean. Setelah didalami bahkan pelaku sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi yang berbeda.
Kapolsek Godean Kompol C.Supardi Didampingi Kanit Reskrim Iptu M.Darban mengatakan awal penangkapan pelaku tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa terjadi tindak pencurian di daerah Sidoarum, Godean.
"Motor Honda Star milik korban Sarjono, 54, diparkir di pinggir sawah kemudian korban bertani. Saat itu pelaku melintas dan langsung membawa kabur sepeda motor," katanya, Rabu (12/10/2016).
Ia mengatakan setelah ada laporan kemudian polisi langsung melakukan penyidikan, dan didapati informasi dari warga sekitar juga ada seseorang yang menggunakan motor korban beberapa kali melintas wilayah tersebut.
Selang satu hari benar petugas menemukan motor tersebut saat digunakan oleh pelaku, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan saat itu juga di rumah pelaku.
Berdasarkan penangkapan tersebut polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Saat penangkapan pelaku petugas berhasil mengamankan dua buah motor hasil curian yakni motor Honda Star dengan nomor polisi AB 3256 WB dan Honda Vario 150 bernomor polisi AB 3431 FQ.
"Untuk motor Vario dari keterangan pelaku, ia mencuri di daerah Wadas, Bulaksawah, Ngrandu, Ngaglik, Sleman pada enam bulan yang lalu. Kedua motor belum sempat dijual tapi oleh pelaku sudah ditawarkan dengan harga Rp 3,5 juta," Ujarnya.
Kini pelaku beserta dua barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Godean. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kelurahan Kadipaten Jogja Gencarkan Penggunaan Biopori Demi Kurangi Sampah Organik
- Pelajar Jogja Isi Liburan Sekolah dengan Lestarikan Budaya Jawa, Belajar Geguritan hingga Aksara Jawa
- Puluhan Warga Gunungkidul Ingin Bekerja di Luar Negeri, Taiwan Jadi Tujuan Favorit
- 22 Orang Tersengat Ubur-Ubur di Pantai Selatan, Wisatawan Diminta Waspada
- Pelunasan PBB-P2 Triwulan Kedua di Bantul Sudah Terkumpul Rp43,7 Miliar
Advertisement
Advertisement