Advertisement
Napi Anak Rutan Wonosari yang Kabur Sudah tertangkap, Kini Diasingkan
Advertisement
Napi anak yang kabur dari Rutan Wonosari sudah tertangkap
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Nara pidana (napi) anak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Wonosari berinisial BMI akhirnya ditangkap petugas, setelah kabur saat kegiatan bakti sosial (baksos), Rabu (19/10/2016) lalu. BMI kini menjalani pengasingan.
Advertisement
Baca juga : http://harianjogja.com/?p=761940" target="_blank">Seorang Napi Anak Rutan Wonosari Kabur Saat Kerja Bakti di Masjid
Kepala Rutan Kelas II B Wonosari Edi Junaedi mengatakan, BMI tertangkap di rumah temannya di daerah Gedong Kuning, Kota Jogja. Penangkapan tersebut menurutnya berkat bantuan orang tua BMI beserta rekan-rekannya.
“Orang tuanya memberi tahu kalau dia kembali ke Jogja,” kata Edi Junaedi, Kamis (20/10/2016). Edi menceritakan, BMI melarikan diri menggunakan ojek ke Kota Jogja, setelah sebelumnya mengikuti kerja bakti di lingkungan Masjid Al Ikhlas Kota Wonosari.
Sesampainya di Jogja ia menuju rumah temannya. Beruntung kata dia, temannya tersebut memberi tahu keberadaan BMI ke orang tuanya. Orang tua BMI beserta teman-temannya juga membujuk remaja berusia 17 tahun itu agar menyerahkan diri. BMI akhirnya mengikuti saran orang tua dan teman-temannya.
“Sekitar habis Magrib, petugas Lapas datang menjemput dia di Jogja,” ujarnya lagi.
Saat dijemput, BMI tengah berkumpul bersama sekitar 20-an remaja seusianya di daerah Gedong Kuning. Kepada petugas, anak keturunan Maroko itu mengaku tidak betah menghuni Lapas karena tidak cocok dengan makanan yang disediakan. Dirinya juga mengaku rindu dengan teman-temannya.
“Maklum kan dia mungkin tidak terbiasa makan makanan Lapas, dia sendiri berasal dari keluarga mampu,” lanjutnya.
Setelah kembali ke penjara, BMI kini harus menerima sanksi dari otoritas rutan. Ia diasingkan dari penghuni rutan anak lainnya. Ia mendekam di sebuah sel khusus dan tidak boleh dijenguk orang tuanya. BMI juga tidak akan mendapat remisi atau pemotongan hukuman tahun ini. “Berapa lama hukumannya akan ada tim yang menentukan. Biasanya selama 12 hari dan bisa diperpanjang,” tuturnya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gempa M 7,6 Guncang Bitung Sulut, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- Malioboro Ditutup saat Kirab HUT Sultan HB X, Ini Rute Pengalihan Arus
- Kirab HUT Sri Sultan HB X, Malioboro Ditutup Mulai Kamis Pagi
- Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
- CPNS Bantul 2026 Dibuka 100 Formasi, Ini Prioritasnya
Advertisement
Advertisement




