Advertisement

Kapal TKI Tenggelam, Manajemen Penyaluran TKI Perlu Direformasi

Jum'at, 04 November 2016 - 02:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
Kapal TKI Tenggelam, Manajemen Penyaluran TKI Perlu Direformasi

Advertisement

Kapal TKI Tenggelam menjadi perhatian banyak pihak.

Harianjogja.com, JOGJA - Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan pentingnya reformasi dalam manajemen penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.

Advertisement

(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/11/02/kapal-tki-tenggelam-17-orang-tewas-765644">Kapal TKI Tenggelam, 17 Orang Tewas)

Pakar Migrasi Internasional PSKK UGM Sukamdi menyampaikan kendati terhitung sangat terlambat, insiden berulang ini harusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk bergerak cepat memperbaiki manajemen penyaluran TKI ke luar negeri. Sukamdi kembali mengatakan, pemerintah jangan lagi lalai. Alasannya Jumlah TKI serta kontribusinya terhadap negara tidak bisa dipandang sebelah mata.

Data Penempatan Tenaga Kerja Indonesia 2011-2015 yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menunjukkan ada lebih dari 2,2 juta lebih  penduduk yang pergi meninggalkan Indonesia untuk bekerja di luar negeri.

Jumlah ini bisa jadi lebih banyak mengingat banyak TKI yang tidak memiliki dokumen resmi dan pergi melalui jalur-jalur keberangkatan ilegal. Selain itu, data BNP2TKI juga menunjukkan remitansi atau aliran uang dari TKI pada 2015 mencapai 8,65 miliar dollar AS atau lebih kurang setara dengan Rp119,7 triliun.

Hal ini bahkan menempatkan Indonesia sebagai negara penerima remitansi terbesar keempat di dunia.

Sukamdi menambahkan, satu hal yang seringkali luput adalah persoalan biaya pelatihan yang harus dikeluarkan oleh para TKI kepada perusahaan penyalur tenaga kerja.

Hasil penelitian Migrating out of Poverty yang dilakukan oleh PSKK UGM bersama dengan Asia Research Institute, National University of Singapore 2013 lalu menunjukkan, sebagian besar remitansi digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar atau basic needs (35 persen) serta biaya pendidikan anak (26 persen). Alokasi untuk menabung (saving) bahkan investasi minim sekali karena gaji mereka harus dipotong lagi untuk membayar biaya pelatihan.

“Oleh karena itu, pelatihan bagi pekerja migran sebaiknya diambil alih oleh negara, melalui Kementerian Pendidikan. Mengapa? Karena biaya paling besar dalam pengiriman migran adalah pelatihan guna mempersiapkan tenaga kerja ke luar negeri. Seharusnya biaya ini tidak ditanggung oleh migran,” jelas dia.

Sebagai gambaran, untuk melunasi utang biaya pelatihan, seorang buruh migran setidaknya harus bekerja selama enam sampai delapan bulan agar bisa lunas. Apabila dia bekerja dengan kontrak dua tahun, maka 1/3 waktunya bekerja hanyalah untuk mengembalikan hutang biaya pelatihan. Tidak banyak keuntungan yang diperolehnya, terlebih untuk bisa keluar dari kemiskinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

News
| Sabtu, 04 April 2026, 23:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement