Advertisement

KAWASAN TANPA ROKOK : Raperda Kembali Tertunda, Dewan Dinilai Tidak Serius

Ujang Hasanudin
Selasa, 22 November 2016 - 22:55 WIB
Mediani Dyah Natalia
KAWASAN TANPA ROKOK : Raperda Kembali Tertunda, Dewan Dinilai Tidak Serius

Advertisement

Kawasan Tanpa Rokok di Jogja belum disahkan.

Harianjogja.com, JOGJA -- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Jogja belum bisa disahkan dalam waktu dekat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja mengklaim raperda tersebut sudah selesai dibahas, tetapi belum bisa disahkan di rapat paripurna karena Pelaksana tugas Walikota Jogja tidak bisa memberikan persetujuan.

Advertisement

(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/04/02/aturan-merokok-kawasan-tanpa-rokok-di-jogja-gagal-diberlakukan-1-april-706624">ATURAN MEROKOK : Kawasan Tanpa Rokok di Jogja Gagal Diberlakukan 1 April)

"Kewenangan Plt kan hanya bisa mengesahkan Raperda APBD dan Raperda Organisasi Perangkat Daerah, selain itu tidak bisa ikut memberi persetujuan termasuk Raperda KTR," kata Ketua DPRD Kota Jogja, Sujanarko, saat dihubungi Senin (21/11/2016.

Sujanarko mengaku, DPRD sudah minta penjelasan kepada Plt Walikota Jogja dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jogja. Pemerintah Kota Jogja, kata dia, sudah mengirimkan surat konsultasi ke Pemda DIY dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, tiga hari lalu. Namun surat tersebut sampai kemarin belum mendapatkan jawaban.

Sujanarko berharap hasil konsultasi Pemerintah Kota Jogja direspon positif dan Plt boleh memberi persetujuan raperda selain APBD dan Organisasi perangkat Daerah (OPD). "Kalau jawaban Kemendagri tidak bisa berarti kan gandul [menggantung]," kata dia.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, selain Raperda KTR, ada dua raperda lainnya yang menunggu diparipurnakan. Kedua raperda tersebut adalah Raperda Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda Penyelenggaraan Pemondokan.

Menurut dia, jika Plt tidak bisa memberi pengesahan ketiga raperda tersebut, maka harus menunggu penjabat Walikota Jogja. Namun demikian, jika penjabat walikota tidak juga diberi kewenangan memberi pengesahan selain Raperda APBD dan OTD, maka harus menunggu walikota definitif, tahun depan.

Kepala Sub Bagian Perundang-undangan, Bagian Hukum Kota Jogja, Syahruddin Alwi Effendi mengatakan sesuai Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 sudah dijelaskan bahwa kewenangan Plt Walikota Jogja hanya diberi kewenangan dalam pengesahan Raperda APBD 2017 dan Raperda OPD.

"Dalam aturan sudah jelas, enggak tahu nanti apakah penjabat walikota diberi kewenangan. Kalau tidak ya harus menunggu walikota definitif," kata Alwi.

Alwi mengaku yang sudah siap di paripurnakan baru Raperda Pemondokan dan Kearsipan, "Setahu saya Raperda KTR masih dibahas di Pansus," kata Alwi yang juga aktif mengikuti pembahasan Raperda KTR. Menurutnya, Raperda KTR memang sudah mendapat evaluasi Gubernur DIY, namun hasil evaluasi masih perlu dibahas di Pansus.
Aktivis Mengaku Kecewa

Sementara itu, Aktivis Jogja Sehat Tanpa Tembakau, Valentina Sri Sijiyati mengaku kecewa lambannya pengesahan Raperda KTR. Ia menilai lambannya pengesahan Raperda KTR karena dewan tidak serius untuk merampungkan raperda tersebut.

"Tidak ada jaminan ditunda tahun depan bisa langsung disahkan," kata dia.

Wiji khawatir Raperda KTR bisa hilang dari pembahasan, karena raperda itu sudah lama tertunda-tunda, namun tetap masuk pembahasan menggunakan anggaran dari APBD yang tidak sedikit. Ia berharap dewan punya komitmen untuk memprioritaskan Raperda KTR.

Menurutnya Perda KTR di Kota Jogja penting sebagai instrumen hukum untuk melindungi hak atas kesehatan, mendukung kota layak anak yang sudah dicanangkan, melindungi peroko pasif, serta keberlanjutan lingkungan.

Meski Kota Jogja sudah memiliki perwal KTR, namun diakui Wiji, Perwal tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Diketahui Pemerintah Kota Jogja sudah mengeluarkan Perwal Nomor 12 Tahun 2015 tentang KTR. Perwal tersebut diberlakukan sejak April 2016, namun ditentang dewan karena dianggap mendahului Raperda KTR.

Akhirnya pemberlakuan Perwal ditunda sampai 1 Oktober. Perwal diubah menjadi Perwal Nomor 17 Tahun 2016. Namun sampai November ini Raperda KTR belum juga selesai. Sementara Dinas Kesehatan Kota Jogja sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat. Lokasi yang menjadi KTR adalah di semua fasilitas pendidikan, kesehatan, kantor pemerintahan dan swasta.

Kepala Bidang Promosi dan Pengembangan Sistem Informasi Dinas Kesehatan Kota Jogja, Tri Mardoyo, sebelumnya menyatakan Perwal KTR sudah berlaku per 1 Oktober lalu. "Kami tak bermaksud mendahului teman-teman pansus, tapi perwal juga produk hukum resmi dan kita saling menghargai. Jika nanti perda diundangkan, Perwal 17 Tahun 2016 otomatis gugur dan harus dibuat perwal baru," tegas Tri Mardoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

1.119 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air dari Zona Konflik hingga Bencana Alam

News
| Sabtu, 27 April 2024, 04:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement