Advertisement

TAMBANG PASIR BANTUL : Pemdes Nilai Tambang Ilegal Rusak Lingkungan

Irwan A Syambudi
Kamis, 24 November 2016 - 00:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
TAMBANG PASIR BANTUL : Pemdes Nilai Tambang Ilegal Rusak Lingkungan

Advertisement

Tambang pasir Bantul perlu segera diatur

Harianjogja.com, BANTUL — Dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, Pemerintah Desa (Pemdes) Wukirsari, Kecamatan Imogiri, akan lakukan evaluasi penambangan bahan galian golongan C di Dusun Karangasem dan Dusun Nogosari II. Penambangan bukit untuk batu dan tanah uruk itu diketahui juga belum memiliki izin alias ilegal.

Advertisement

(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/11/23/tambang-pasir-bantul-penindakan-lemah-apa-solusinya-771040">TAMBANG PASIR BANTUL : Penindakan Lemah, Apa Solusinya?)

Kepala Desa Wukirsari Bayu Kristyo Bintoro mengatakan akan segera melakukan evaluasi terhadap praktek pertambangan ilegal di wilayahnya. Menurut informasi yang telah dia terima, dua titik penambangan di wilayahnya tersebut memang belum memiliki izin.

“Keterangan dari pengelola tambang izin baru diurus, tapi kalau belum ada izin harusnya penambangan berhenti dulu,” ujar Bayu kepada wartawan, Rabu (23/11/2016).

Dia pun mengatakan belum mendapatkan surat tembusan perihal pengajuan izin, yang diklaim pengelola tambang sedang dalam proses. Sepengetahuanya penambangan di wilayahnya tersebut telah berhenti. Namun belakangan diketahui ternyata masih terdapat praktek pertambangan, dengan demikian pihaknya akan segera melakukan evaluasi.

Menurut Bayu, penambangan di wilayahnya itu sangat berpotensi merusak lingkungan. Terutama dapat mengakibatkan longsor saat hujan lebat. Dia menilai teknik penambangan yang dilakukan juga salah, karena tidak mengunakan sistem berundak. Dia akan meminta pertambangan berhenti sebelum ada izin resmi dari dinas terkait.

“Sebelumnnya saya minta untuk diberhentikan mengingat adanya hujan dan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan. Kalau memang mau dilanjutkan harus ada izinya, itu wajib,” tegas Bayu.

Dia menyebut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pun harus dilakukan terlebih dahulu jika memang ingin mengajukan izin. Kapala Desa yang baru terpilih kembali dalam Pilkades Bulan lalu ini mengaku berkomitmen untuk melestarikan lingkungan di wilayahnya. Termasuk untuk meminimalisir ancaman kerusakan lingkungan terhadap adanya pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Diskon Tarif Tol Disiapkan untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Diskon Tarif Tol Disiapkan untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2026

News
| Senin, 03 November 2025, 22:17 WIB

Advertisement

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata
| Sabtu, 01 November 2025, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement