Advertisement

TAMBANG PASIR BANTUL : Pemdes Nilai Tambang Ilegal Rusak Lingkungan

Irwan A Syambudi
Kamis, 24 November 2016 - 00:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
TAMBANG PASIR BANTUL : Pemdes Nilai Tambang Ilegal Rusak Lingkungan Sebuah alat berat mengeruk batu dan tanah tebing di Dusun Karangasem, Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Bantul. Selasa (22//11/2016) (Irwan A. Syambudi/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Tambang pasir Bantul perlu segera diatur

Harianjogja.com, BANTUL — Dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, Pemerintah Desa (Pemdes) Wukirsari, Kecamatan Imogiri, akan lakukan evaluasi penambangan bahan galian golongan C di Dusun Karangasem dan Dusun Nogosari II. Penambangan bukit untuk batu dan tanah uruk itu diketahui juga belum memiliki izin alias ilegal.

Advertisement

(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/11/23/tambang-pasir-bantul-penindakan-lemah-apa-solusinya-771040">TAMBANG PASIR BANTUL : Penindakan Lemah, Apa Solusinya?)

Kepala Desa Wukirsari Bayu Kristyo Bintoro mengatakan akan segera melakukan evaluasi terhadap praktek pertambangan ilegal di wilayahnya. Menurut informasi yang telah dia terima, dua titik penambangan di wilayahnya tersebut memang belum memiliki izin.

“Keterangan dari pengelola tambang izin baru diurus, tapi kalau belum ada izin harusnya penambangan berhenti dulu,” ujar Bayu kepada wartawan, Rabu (23/11/2016).

Dia pun mengatakan belum mendapatkan surat tembusan perihal pengajuan izin, yang diklaim pengelola tambang sedang dalam proses. Sepengetahuanya penambangan di wilayahnya tersebut telah berhenti. Namun belakangan diketahui ternyata masih terdapat praktek pertambangan, dengan demikian pihaknya akan segera melakukan evaluasi.

Menurut Bayu, penambangan di wilayahnya itu sangat berpotensi merusak lingkungan. Terutama dapat mengakibatkan longsor saat hujan lebat. Dia menilai teknik penambangan yang dilakukan juga salah, karena tidak mengunakan sistem berundak. Dia akan meminta pertambangan berhenti sebelum ada izin resmi dari dinas terkait.

“Sebelumnnya saya minta untuk diberhentikan mengingat adanya hujan dan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan. Kalau memang mau dilanjutkan harus ada izinya, itu wajib,” tegas Bayu.

Dia menyebut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pun harus dilakukan terlebih dahulu jika memang ingin mengajukan izin. Kapala Desa yang baru terpilih kembali dalam Pilkades Bulan lalu ini mengaku berkomitmen untuk melestarikan lingkungan di wilayahnya. Termasuk untuk meminimalisir ancaman kerusakan lingkungan terhadap adanya pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina

News
| Rabu, 24 April 2024, 15:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement