Advertisement
TAMBANG ILEGAL BANTUL : Baru Sopir Truk yang Diproses Hukum, Aktor Utama Belum Tersentuh
Advertisement
Tambang ilegal Bantul mulai diproses hukum, namun belum menyentuh aktor utama
Harianjogja.com, BANTUL- Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Ketut Sumedana mengatakan akan mendorong Tim Saber Pungli dalam menelusuri adanya pungli yang diduga dilakukan http://harianjogja.com/?p=771673">oknum polisi di lokasi penambangan ilegal Dusun Karangasem, Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Bantul.
Advertisement
Sebagai pembina Tim Saber Pungli, dia akan memberikan masukan untuk segera menelusuri adanya dugaan pungli tersebut.
“Saya akan memberikan masukan kepada tim di lapangan. Termasuk kepada Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri yang menjadi anggota Tim Saber Pungli untuk segera berkoordinasi dengan Wakil Kepala Polres Bantul sebagai Ketua Saber Pungli,” ujarnya, Jumat (25/11/2016).
Setiap adanya informasi, kata Ketut akan langsung dikoordinasikan dengan petugas yang berkerja di lapangan untuk menelusurinya. Dia juga menyatakan akan segera menyampaikan informasi kepada Ketua Tim Saber Pungli langsung.
Lanjut Ketut, selain adanya dugan pungli dia berharap polisi juga mengusut kasus pertambangan ilegal yang kembali marak, dan dapat menangkap aktor di baliknya. Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batu Bara) dinilainya cukup untuk menjerat para penambang yang tidak memiliki izin.
Dia mengakui kasus tambang ilegal di Bantul yang telah ditangani oleh kejaksaan belum pernah menyentuh pada aktornya. Ketut mengatakan setidaknya dalam kurun waktu 2015 hingga 2016 telah ada enam kasus tambang ilegal yang telah divonis. Tidak semua dari mereka merupakan aktor atau operator pertambangan itu.
Vonis yang telah dijatuhkan adalah denda sekitar Rp5 juta dan juga kurungan. Menurut Ketut denda yang relatif kecil itu karena para pelaku yang disidangkan bukanlah aktor atau operator tambang, melainkan para supir truk yang hanya mengangukut hasil tambang.
“Saya harapkan yang itu [Operator Tambang] yang ditangkap. Apalagi sekarang sedang marak-maraknya. Itu kan merusak lingkungan,” kata Ketut.
Jika sampai ketangkap aktornya kata dia, dapat dikenakan denda maksimal Rp10 miliar dan kurungan paling lama 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Tuntas Klaim Kumpulkan 75.000 KTP untuk Maju Pilkada Sukoharjo Jalur Independen
- Indonesia Ukir Sejarah ke Semifinal Piala Asia U-23, Erick Thohir: Bangga!
- BI Rate Naik Jadi 6,25 Persen, BTN Masih Pertimbangkan Penyesuaian Bunga KPR
- Pilkada 2024 Makin Ramai, Kades Pentur Siap Maju jadi Calon Bupati Boyolali
Berita Pilihan
Advertisement
BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
Advertisement
Advertisement