Advertisement

BANDARA KULONPROGO : Selesai Tidak Selesai, Pembayaran Ganti Untung Ditutup 15 Desember

Kusnul Isti Qomah
Selasa, 29 November 2016 - 14:20 WIB
Nina Atmasari
BANDARA KULONPROGO : Selesai Tidak Selesai, Pembayaran Ganti Untung Ditutup 15 Desember Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ketika memberikan padangan dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2016, Mengoptimalkan Potensi Meningkatkan Resiliensi di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Sleman, Senin (28/11/2016). (Kusnul Isti Qomah/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Bandara Kulonprogo memberikan ganti untung untuk lahan warga yang terdampak

Harianjogja.com, KULONPROGO- Penjabat Bupati Kulonprogo Budi Antono mengatakan, dari hasil koordinasi dengan BPN, Angkasa Pura I, dan Pemkab Kulonprogo disepakati saat ini pembayaran ganti untung lahan New Yogyakarta International Airport (NYIA) tahap ketiga dan akan ditutup pada 15 Desember 2016.

Advertisement

"Selesai enggak selesai akan ditutup pada 15 Desember 2016. Setelah itu, yang belum selesai ada proses selanjutnya konsinyasi. Untuk WTT akan ada proses lanjut karena masuk proses konsinyasi," papar dia, dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2016, Mengoptimalkan Potensi Meningkatkan Resiliensi di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Sleman, Senin (28/11/2016).

Ia menyebutkan, pembayaran tahap tiga ini terkait pengukuran ulang, pembayaran kepada warga terdampak yang ketika diundang tidak bisa hadir, pengukuran yang dirasa belum sesuai kondisi di lapangan sehingga diukur lagi. Jika ke depannya ada permasalahan dalam proses ganti untung untung ini, maka tetap akan ditutup pada 15 Desember 2016.

"Lalu ground breaking bisa dilakukan Januari 2017. Waktu pelaksanaan konstruksi selama 30 bulan atau 2,5 tahun," ujar dia.

Untuk memperlancar proses pembangunan Bandara NYIA, Pemda DIY, Angkasa Pura I, dan Pemkab Kulonprogo telah menandatangani nota kesepakatan untuk mempertegas peran masing-masing pihak.

Untuk Pemkab Kulonprogo, sudah menyiapkan lahan relokasi. Warga yang terdampak yang ingin relokasi di tanah desa ada 226 KK dan yang akan direlokasi di PA Ground di Magersari hanya 45 KK dari yang mengajukan 118 KK. "Untuk Magersari harus ada kajian yang dalam terkait ketidakmampuan warga untuk memperoleh rumah yang layak," jelas dia.

Ke depannya, bagi masyarakat yang sudah mendapatkan perhatian hak ganti untung diharapkan segera mengosongkan rumahnya maksimal akhir Maret 2017. Untuk masyarakat terdampak yang memilih relokasi di tanah khas desa dan Magersari akan dievaluasi dulu karena membutuhkan waktu untuk membangun hunian yang layak untuk mereka.

"Kami baru persiapan land clearing di titik relokasi karena belum bisa sepenuhnya membangun pondasi untuk membangun rumah layak," ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemberantasan Judi Online, Pakar Keamanan Siber: Penegakan Hukum Harus Maksimal

News
| Sabtu, 20 April 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement