Advertisement

MPBI DIY Nilai Kenaikan UMK 2026 Belum Layak bagi Buruh

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 25 Desember 2025 - 11:57 WIB
Sunartono
MPBI DIY Nilai Kenaikan UMK 2026 Belum Layak bagi Buruh Foto ilustrasi buruh menerima upah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-DIY tahun 2026 belum mampu menjamin hak pekerja atas penghidupan yang layak di tengah tingginya biaya hidup.

Kenaikan UMK di kisaran 6% hanya mengikuti formula pengupahan nasional secara administratif, tanpa mempertimbangkan realitas sosial ekonomi pekerja di DIY yang dikenal sebagai daerah dengan biaya hidup tinggi.

Advertisement

Kondisi tersebut diperparah dengan kenaikan harga kebutuhan pokok, sewa hunian, transportasi, pendidikan, dan layanan kesehatan yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, sehingga menciptakan ketimpangan struktural antara upah dan kebutuhan hidup.

Ketua MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan  menyoroti ketimpangan serius antara kenaikan upah dan biaya hidup riil di DIY. Dalam beberapa tahun terakhir, harga pangan, sewa hunian, transportasi, pendidikan, dan layanan kesehatan mengalami kenaikan signifikan. Kondisi tersebut memperkuat paradoks struktural DIY sebagai daerah berlabel upah murah, tetapi dengan biaya hidup tinggi.

Tingginya biaya hidup di DIY menurutnya  juga terkonfirmasi melalui data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) nasional yang baru dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam data tersebut, KHL DIY tercatat mencapai Rp4,6 juta per bulan.

“Dengan kondisi ini, UMK 2026 jelas belum mampu menjamin pekerja dan keluarganya keluar dari kerentanan dan kemiskinan struktural,” katanya Kamis (25/12/2025). 

Ia menilai penerapan formula pengupahan nasional secara kaku telah mengabaikan konteks lokal pemenuhan KHL di DIY. Kebijakan yang tampak adil secara prosedural, namun menghasilkan ketidakadilan substantif, tetap merupakan pelanggaran terhadap prinsip upah layak.

“Negara dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas upah layak. Ketika kebijakan pengupahan tidak cukup menopang kehidupan layak, maka kewajiban tersebut belum dijalankan secara utuh,” katanya. 

Dia pun menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dengan sistem pengupahan yang telah diterapkan. Dia menuntut agar data KHL Kemnaker RI sebagai acuan utama perhitungan pengupahan.

Mendesak Pemda DIY membuka ruang dialog dengan serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan pengupahan. Menurutnya, partisipasi buruh dinilai bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari pemenuhan hak untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.

Selain itu menuntut penguatan pengawasan ketenagakerjaan. Kenaikan UMK tanpa penegakan hukum dinilai hanya akan menjadi angka di atas kertas, sementara pelanggaran upah berpotensi terus terjadi di lapangan. 

Ia menambahkan selama upah layak belum terwujud, Pemda DIY juga diminta menghadirkan kebijakan afirmatif berbasis HAM, antara lain penyediaan transportasi publik murah, perumahan layak dan terjangkau, jaminan kesehatan daerah, pendidikan gratis hingga perguruan tinggi, dan pengendalian harga kebutuhan pokok.

“Kebijakan sosial ini bukan pengganti upah layak, tetapi kewajiban negara untuk mencegah pelanggaran hak yang lebih luas,” katanya.

MPBI DIY mendorong Pemda DIY menjadikan data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kemnaker sebesar Rp4,6 juta sebagai acuan, memperkuat dialog sosial, dan menghadirkan kebijakan afirmatif agar kesejahteraan buruh benar-benar terwujud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kardinal Suharyo: Semua Paroki Bersatu Bantu Korban Bencana

Kardinal Suharyo: Semua Paroki Bersatu Bantu Korban Bencana

News
| Kamis, 25 Desember 2025, 13:47 WIB

Advertisement

Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun

Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun

Wisata
| Rabu, 24 Desember 2025, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement