Lonjakan Wisata Gunungkidul, PAD Nyaris Rp2 Miliar dari Libur Panjang
Libur panjang dorong kunjungan wisata Gunungkidul tembus 156 ribu orang, didominasi pantai, PAD hampir Rp2 miliar.
ILustrasi kekerasan anak/JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Polisi menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Sumbergiri, Ponjong, yang kini berkembang dengan adanya laporan balik pencurian ikan. Adapun Polsek Ponjong menjadwalkan gelar perkara pada Senin (9/2/2026) untuk menentukan kelanjutan proses hukum.
Kapolsek Ponjong, Kompol Hendra Prastawa, menyampaikan bahwa peristiwa ini melibatkan tiga korban, dua di antaranya masih berstatus anak. Ketiga korban masing-masing berinisial MPY (17), MAF (17), dan JG (20).
“Kejadian penganiayaan terjadi pada 8 Januari 2026,” kata Hendra, Minggu (8/2/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat JG mengajak MPY dan MAF memancing di kolam milik kakeknya yang berada di Padukuhan Wonodoyo, Kalurahan Sumbergiri, sekitar pukul 22.30 WIB. Saat berada di lokasi, ketiganya didatangi dua orang yang meneriaki mereka sebagai pencuri.
Mendengar teriakan tersebut, ketiga korban panik dan berusaha melarikan diri. Namun, mereka berhasil ditangkap oleh warga setempat. Dalam proses pengamanan itulah, diduga terjadi aksi pemukulan dan penganiayaan.
Akibat kejadian tersebut, JG, MPY, dan MAF mengalami luka-luka dan sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Setelah kejadian, laporan dugaan penganiayaan kemudian masuk ke Polsek Ponjong dan langsung ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.
“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, tetapi hingga saat ini belum menetapkan tersangka,” ujar Hendra. “Besok akan dilakukan gelar perkara. Jika hasilnya dinaikkan ke tahap penyidikan, maka akan ditentukan pihak yang bertanggung jawab,” tambah mantan Kapolsek Patuk tersebut.
Ada Laporan Balik Dugaan Pencurian Ikan
Di tengah proses penyelidikan dugaan penganiayaan, kasus ini juga diwarnai dengan laporan balik. Pihak terlapor melaporkan JG, MPY, dan MAF atas dugaan pencurian ikan.
Laporan tersebut dibuat oleh IA pada Sabtu (7/2/2026) di Polsek Ponjong dengan didampingi sejumlah warga. Laporan itu terkait dugaan pencurian ikan yang terjadi di lokasi kejadian.
“Laporan dugaan pencurian ikan sudah kami terima dan saat ini juga ditangani sesuai prosedur,” kata Hendra.
Menurutnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya telah dilakukan melalui mediasi yang diinisiasi oleh Lurah Sumbergiri. Namun, proses mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga penanganan kasus tetap dilanjutkan melalui jalur hukum.
“Kami akan menangani perkara ini secara transparan dan profesional,” tegas Hendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Libur panjang dorong kunjungan wisata Gunungkidul tembus 156 ribu orang, didominasi pantai, PAD hampir Rp2 miliar.
Jadwal KRL Solo–Jogja Jumat 5 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif Rp8.000 dengan 12 perjalanan dari pagi sampai malam.
Istana menegaskan Presiden Prabowo rutin mengevaluasi seluruh program kementerian dan lembaga sebagai bagian dari penguatan pengawasan serta pemberantasan korup
Noel minta maaf kepada Prabowo setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi sertifikasi K3 dan gratifikasi Rp3,43 miliar.
KPK menduga perusahaan towing dipakai sebagai kedok menyamarkan dana hasil pemerasan KITAS dan KITAP yang menyeret pejabat Imigrasi.
Program BSPS DIY 2026 melonjak menjadi 3.000 unit rumah. Kementerian PKP memperbesar bantuan bedah rumah untuk mempercepat penanganan RTLH.