Advertisement

KEBOCORAN RETRIBUSI : Bagaimana Kelanjutan Tiket Bekas?

Bhekti Suryani
Kamis, 08 Desember 2016 - 11:55 WIB
Mediani Dyah Natalia
KEBOCORAN RETRIBUSI : Bagaimana Kelanjutan Tiket Bekas? Aktivitas penarikan retribusi di pintu utama Pos Retribusi Baron. (David Kurniawan/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Kebocoran retribusi untuk tiket bekas tak ada tindak lanjut.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Kasus dugaan kebocoran retribusi dengan modus penggunaan tiket bekas secara berulang kini menguap tidak ada tindak lanjut. Dewan mengklaim telah menyampaikan persoalan tersebut ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul.

Advertisement

(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/11/29/kebocoran-retribusi-tak-tahu-tiket-bekas-digunakan-disbudpar-segera-lakukan-penyelidikan-772499">KEBOCORAN RETRIBUSI : Tak Tahu Tiket Bekas Digunakan, Disbudpar Segera Lakukan Penyelidikan)

Wakil Ketua Fraksi Gerindra Purwanto mengklaim lembaganya telah menyampaikan perkara kebocoran tiket bekas tersebut ke Pemkab Gunungkidul dalam rapat klarifikasi beberapa waktu lalu. Hanya saja kata dia, klarifikasi tersebut tidak disampaikan langsung ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melainkan ke Sekda Gunungkidul.

Sejatinya, laporan itu telah ditindaklanjuti Sekda bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bukan justru menguap begitu saja.

“Sudah kami sampaikan ke tim anggaran daerah ada Sekda di sana, bahwa telah terjadi kebocoran retribusi dengan menggunakan tiket bekas,” kata Purwanto, Rabu (7/12/2016).

Selain menyampaikan laporan, fraksinya kata dia tetap mendorong agar pengelolaan retribusi dipihakketigakan. Belakangan muncul penolakan dari Pemkab mengenai usulan pengelolaan retribusi ke pihak ketiga. Penolakan itu membuat Purwanto berang.

“Apalagi alasan Pemkab menolak pihak ketiga. Secara aturan itu tidak melanggar baik dari Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Bupati,” tegas dia.

Penyerahan pengelolaan retribusi ke pihak ketiga diyakini memutus kebocoran retribusi yang terjadi selama ini. Sebab, Pemerintah Daerah akan memberikan target ke pihak ketiga berapa pendapatan yang harus disetor ke kas daerah setiap tahunnya.

Sebelumnya, Komisi B DPRD mengungkapkan modus baru kebocoran retribusi melalui penjualan tiket bekas. Dewan mengumpulkan rekaman wawancara dengan warga pesisir mengenai praktik kebocoran retribusi. Para warga dan tukang parkir dalam temuan itu disebut diminta petugas TPR mengumpulkan tiket bekas yang dibuang oleh wisatawan setelah melewati pintu TPR. Tiket bekas itu dijual separuh harga ke petugas TPR, lalu disetrika dan dijual kembali ke wisatawan dengan harga normal. Kebocoran retribusi itu melibatkan masyarakat pesisir, petugas TPR hingga tukang parkir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement