Advertisement
KEBOCORAN RETRIBUSI : Bagaimana Kelanjutan Tiket Bekas?
Advertisement
Kebocoran retribusi untuk tiket bekas tak ada tindak lanjut.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Kasus dugaan kebocoran retribusi dengan modus penggunaan tiket bekas secara berulang kini menguap tidak ada tindak lanjut. Dewan mengklaim telah menyampaikan persoalan tersebut ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul.
Advertisement
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/11/29/kebocoran-retribusi-tak-tahu-tiket-bekas-digunakan-disbudpar-segera-lakukan-penyelidikan-772499">KEBOCORAN RETRIBUSI : Tak Tahu Tiket Bekas Digunakan, Disbudpar Segera Lakukan Penyelidikan)
Wakil Ketua Fraksi Gerindra Purwanto mengklaim lembaganya telah menyampaikan perkara kebocoran tiket bekas tersebut ke Pemkab Gunungkidul dalam rapat klarifikasi beberapa waktu lalu. Hanya saja kata dia, klarifikasi tersebut tidak disampaikan langsung ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melainkan ke Sekda Gunungkidul.
Sejatinya, laporan itu telah ditindaklanjuti Sekda bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bukan justru menguap begitu saja.
“Sudah kami sampaikan ke tim anggaran daerah ada Sekda di sana, bahwa telah terjadi kebocoran retribusi dengan menggunakan tiket bekas,” kata Purwanto, Rabu (7/12/2016).
Selain menyampaikan laporan, fraksinya kata dia tetap mendorong agar pengelolaan retribusi dipihakketigakan. Belakangan muncul penolakan dari Pemkab mengenai usulan pengelolaan retribusi ke pihak ketiga. Penolakan itu membuat Purwanto berang.
“Apalagi alasan Pemkab menolak pihak ketiga. Secara aturan itu tidak melanggar baik dari Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Bupati,” tegas dia.
Penyerahan pengelolaan retribusi ke pihak ketiga diyakini memutus kebocoran retribusi yang terjadi selama ini. Sebab, Pemerintah Daerah akan memberikan target ke pihak ketiga berapa pendapatan yang harus disetor ke kas daerah setiap tahunnya.
Sebelumnya, Komisi B DPRD mengungkapkan modus baru kebocoran retribusi melalui penjualan tiket bekas. Dewan mengumpulkan rekaman wawancara dengan warga pesisir mengenai praktik kebocoran retribusi. Para warga dan tukang parkir dalam temuan itu disebut diminta petugas TPR mengumpulkan tiket bekas yang dibuang oleh wisatawan setelah melewati pintu TPR. Tiket bekas itu dijual separuh harga ke petugas TPR, lalu disetrika dan dijual kembali ke wisatawan dengan harga normal. Kebocoran retribusi itu melibatkan masyarakat pesisir, petugas TPR hingga tukang parkir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 25 April 2024, Giliran Sleman, Kota Jogja dan Kulonprogo
- Program Transmigrasi, DIY Dapat Kuota 16 Kepala Keluarga
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
Advertisement
Advertisement