Advertisement
RESTORASI GUMUK PASIR : LBH Gandeng Komnas HAM Investigasi Lokasi Penggusuran
Advertisement
Restorasi gumuk pasir untuk persiapan relokasi segera diselesaikan.
Harianjogja.com, BANTUL -- Paskapenggusuran 29 bangunan di zona inti gumuk pasir, Pemkab Bantul berupaya sesegera mungkin merampungkan persiapan lahan relokasi. Dari pantauan Harianjogja.com, Kamis (15/12/2016) pagi, lokasi lahan seluas 1.500 meter persegi masih terus diratakan oleh 1 unit buldozer milik Pemkab Bantul.
Advertisement
Direktur LBH DIY Hamzal Wahyudin mengakui, lahan relokasi itu adalah hal wajib yang harus disiapkan oleh pemerintah sebelum melakukan penggusuran. Itulah sebabnya, jika lahan itu tak segera disiapkan, itu artinya pihak pemerintah telah melakukan pelanggaran.
Dijelaskannya, lahan relokasi yang ia maksudkan tentunya adalah lahan yang laik untuk ditempati manusia. Tak hanya tanahnya saja, pemerintah seharusnya juga memastikan kelaikan lahan itu saat ditempati oleh warga korban penggusuran.
“Bagaimanapun, mereka itu juga manusia. Kalau hak hidup mereka dilanggar, itu artinya ada indikasi pelanggaran HAM [Hak Asasi Manusia] di sana. Toh, sejak awal kami sudah mengendus adanya pelanggaran itu ketika keinginan warga untuk musyawarah secara terbuka tak pernah dipenuhi pemrintah,” terang pria yang akrab disapa Didin itu.
Oleh karena itulah, sejak Rabu (14/12/2016) lalu, pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dengan Komisi Nasional (Komnas) HAM. Rencananya, dalam waktu dekat mereka akan mendatangi lokasi penggusuran untuk melakukan investigasi terkait adanya indikasi itu.
Sejauh ini, di lokasi penggusuran, sebanyak 27 warga terdampak masih bertahan di tenda-tenda darurat yang mereka bangun di atas reruntuhan puing bangunan. Dengan didampingi oleh sejumlah mahasiswa aktivitas agraria dan LBH DIY, warga memilih bertahan sembari menunggu kepastian pemerintah menyediakan lahan relokasi untuk mereka.
“Ingat, di sini tidak hanya warga dewasa saja. Di sini ada anak-anak juga,” kata salah satu warga, Watin saat ditemui di lokasi.
Seperti diberitakan, Rabu (14/12/2016) lalu, aparat gabungan Pemerintah DIY, Polda DIY, TNI, serta Pemkab Bantul melakukan eksekusi terhadap 29 bangunan dan 2 tambak yang berada di zonainti gumuk pasir. Pembongkaran paksa itu dilakukan habisnya tenggat waktu yang diberikan pemerintah kepada warga untuk menandatangani kesepakatan pembongkaran bangunan secara swadaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
Advertisement
Advertisement




