Advertisement
TAMBANG PASIR ILEGAL : Tak Ada Perda, Tindakan Sebatas Surat Peringatan
Advertisement
Tambang pasir ilegal segera diawasi pemerintah.
Harianjogja.com, SLEMAN -- Pemerintah DIY langsung merespon permintaan warga agar menindak penambangan pasir illegal di lereng Merapi. Pasalnya, selain menggunakan alat berat penambangan tersebut juga tidak mengantongi izin.
Advertisement
Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas PUP-ESDM DIY Edi Indrajaya mengakui hanya bisa memberikan surat peringatan terkait kasus tersebut. Salah satu alasannya, sambung Edi, pihaknya belum memiliki Perda khusus untuk menangani masalah tersebut sejak adanya peralihan kewenangan pengelolaan tambang dari kabupaten ke provinsi.
“Selain itu, memang kami terkendala keterbatasan personel. Pengawasan tidak bisa dilakukan maksimal,” ujarnya, Selasa (20/12/2016).
Untuk mengatasi masalah tersebut, tahun depan Pemprov dan DPRD DIY akan membahas Perda terkait pengelolaan penambangan. Selain itu, mulai tahun depan juga, masing-masing kabupaten memiliki satuan pengawasan penambangan. “Rancangan Perdanya merupakan inisiasi Dewan. Kalau untuk satuan pengawas, sudah ada Peraturan Gubernurnya. Adapun personel kami tempatkan dari pegawai yang sebelumnya sudah biasa bertugas di kabupaten,” kata Edi.
Pihaknya berharap agar masyarakat dan pelaku usaha menaati aturan terkait penambangan. Menurutnya, penambangan pasir selain harus memiliki izin juga tidak dibolehkan menggunakan alat berat. “Kami minta masyarakat memahami itu. Jangan sampai menggunakan alat berat,” harapnya.
Sebelumnya, warga dan pemerintah desa di lereng Merapi berharap agar Pemda DIY menindak tegas para penambang pasir illegal tanpa izin dan menggunakan alat berat. Tindakan tegas penambang tersebut diharapkan memberikan efek jera bagi para penambang. Pasalnya, penambangan pasir tersebut selain dapat memicu kerusakan lingkungan juga menyebabkan banyak jalan beraspal rusak akibat dilewati truk pengangkut pasir.
Di wilayah Wukirsari, Cangkringan misalnya, warga memasang spanduk penolakan aktivitas penambangan pasir tanpa izin. Terutama, penambang yang menggunakan backhoe. Spanduk tersebut dipasang di jalur-jalur yang biasanya dilewati truk-truk pengangkut pasir. “Makanya kami warga kawasan penyanggah Merapi menolak penambangan pasir tanpa izin menggunakan backhoe. Sudah banyak yang rusak, berlubang-lubang,” kata Susanto, warga Wukirsari, Cangkringan.
Kepala Desa Umbulharjo Suyatmi mengakui, saat ini aksi penambangan pasir menggunakan alat berat mulai kembali terjadi setelah sebelumnya pemerintah DIY melakukan razia. Menurutnya, penggunaan alat berat seperti backhoe dilakukan oleh para penambang di tiga titik. Di Umbulharjo, terdapat tiga titik penambangan menggunakan backhoe. Mulai Dusun Ploso Kerep, Gondang dan Tangkisan.
“Ya lokasi penambangan masih sama dengan kemarin,” kata Suyatmi, Senin (19/12/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA
- Top 7 News Harianjogja.com Jumat 19 April 2024, Timnas Indonesia Kalahkan Australia, Bus Terbakar di Gamping
- Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir
- Kapolresta Jogja Klaim Angka Kejahatan Jalanan Dapat Ditekan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Advertisement