Advertisement
WISATA GUNUNGKIDUL : Bukan Lalai Urus IMB, tapi Tidak Mampu
Advertisement
Wisata Gunungkidul yang dikembangkan untuk mengatasi kemiskinan perlu mengurus izin
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Proyek pembangunan kios di Pantai Nguyahan dan waterpark di Kecamatan Saptosari masih bermasalah dengan izin mendirikan bangunan (IMB). Pasalnya hingga sekarang bangunan tersebut belum memiliki izin pendirian dari Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu yang saat ini berganti menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.
Advertisement
Dua proyek ini sendiri dibangun menggunakan dana dari program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengentasan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) di 2014 lalu. Saat ini dua bangunan tersebut juga sudah mulai difungsikan sebagaimana tujuan awal pelaksanaan program.
Camat Saptosari Djarot Hadiatmojo mengatakan dua bangunan yang masih bermasalah dengan IMB itu antara lain pembangunan kios di Pantai Nguyahan, Desa Kanigoro dan kawasan waterboom di Taman Saptosari di Desa Kepek. Djarot menegaskan masalah tersebut bukan disebabkan kelalaian mengurus saat dilakukan pembangunan. Namun lebih dikarenakan perizinan itu belum diambil karena ketidakmampuan membayar dalam proses penerbitan.
Baca juga : http://m.solopos.com/?p=781832&preview=true">WISATA GUNUNGKIDUL : Bangunan MP3KI Saptosari Masih Bermasalah dengan IMB
Terpisah, Inspektur Inspektorat Daerah Gunungkidul Sujarwo membenarkan jika pembangunan MP3KI di Kecamatan Saptosari masih menyimpan masalah yang berkaitan dengan IMB. Bahkan dikarenakan masalah ini menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan saat melakukan audit sehingga harus ditindaklanjuti agar tidak jadi temuan lagi.
“Masalah IMB ini harus diselesaikan dengan cara dibayar. Adapun besaran yang harus dibayar mencapai Rp40 juta,” kata Sujarwo, Rabu (4/1/2017)
Dia mengungkapkan, jika masalah ini sudah dikomunikasikan dengan Pemerintah Kecamatan Saptosari. Hasilnya ada itikad baik dari kecamatan untuk menyelesaikan proses perizinan itu. “Kalau izinnya sebenarnya sudah terbit dan tinggal diambil saja. Namun untuk mengambil, pengurus harus membayar sesuai dengan biaya dalam proses penerbitan tersebut,” kata mantan Kepala Disbudpar ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Belanja Pegawai Bantul Tembus 34 Persen Rekrutmen Dipangkas
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement




