Advertisement
PAJAK GUNUNGKIDUL : Pendapatan PBB Tembus Rp16,75 Miliar

Advertisement
Pajak Gunungkidul untuk jenis PBB tembus Rp16,75 miliar
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Gunungkidul sepanjang 2016 menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp16,8 miliar. Pendapatan tersebut diklaim melampaui target pemerintah.
Advertisement
Kepala Bidang Penagihan dan Pelayanan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul, Marwoto Agus Basuki mengatakan, capaian PBB 2016 melebihi target pemerintah yang hanya Rp16,75 miliar. Pajak sebesar Rp16,8 miliar itu juga lebih tinggi dibandingkan dengan capaian PBB 2015 yang hanya Rp15,9 miliar.
“Meningkat dibanding 2015 serta melampaui target 2016,” terang Marwoto Agus Basuki, Rabu (4/1/2017).
Pendapatan pajak tersbeut berasal dari 600.000 wajib pajak yang tersebar di 144 desa di Gunungkidul. Ke depan kata Marwoto, jumlah wajib pajak berpotensi berkembang seiring perkembangan jumlah penduduk. Karenanya pada tahun ini, pemerintah akan menaikkan lagi target capaian PBB di atas Rp16,75 miliar. “Setiap tahun memang harus ada kenaikan target PBB,” tutur dia.
Pemerintah optimistis capaian pendapatan pajak terus meningkat setiap tahunnya. Sejumlah hal menurutnya mempengaruhi peningkatan pendapatan daerah dari sektor PBB. Pertama, masyarakat kini diberi kemudahan membayar pajak tanpa birokrasi yang berbelit.
Di sisi lain pemerintah juga tak henti-hentinya menyosialisasikan pembayaran pajak untuk memaksimalkan potensi pendapatan.
Kendati demikian sejumlah persoalan turut menghambat pemerintah memaksimalkan pendapatan pajak. Misalnya data pajak yang belum diperbaharui. “Objek pajak sudah beralih tapi data belum menyesuaikan sehingga sulit untuk proses pemungutannya,” tuturnya lagi.
Belum lagi danya wajib pajak yang tidak berdomisili di Gunungkidul. Petugas pemungut pajak kata dia kesulitan menagih pembayaran pajak apabila wajib pajak tinggal di luar kota. Hal itu menyebabkan hasil pungutan pajak tidak maksimal.
Kepala BKAD Gunungkidul Supartono mengatakan wajib pajak harus mematuhi kewajibannya membayar pajak tepat waktu. Sebab apabila pajak dibayar terlambat, maka ada denda yang diberlakukan ke wajib pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Besaran dendanya 2% dari nilai pokok pajak. Angka ini terakumulasi selama 24 bulan berikutnya,” jelas Supartono.
Ia berharap para wajib pajak melaksanakan kewajibannya tanpa harus dijatuhi sanksi. Sebab, keberadaan pajak dianggap signifikan menyumbang pendapatan daerah dan membiayai pembangunan di Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemerintah Indonesia Diminta Jadi Juru Damai Konflik India dan Pakistan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
Advertisement