Advertisement

PAJAK GUNUNGKIDUL : Pendapatan PBB Tembus Rp16,75 Miliar

Bhekti Suryani
Jum'at, 06 Januari 2017 - 04:20 WIB
Nina Atmasari
PAJAK GUNUNGKIDUL : Pendapatan PBB Tembus Rp16,75 Miliar Ilustrasi SPPT PBB (Is Ariyanto/JIBI - Solopos)

Advertisement

Pajak Gunungkidul untuk jenis PBB tembus Rp16,75 miliar

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Gunungkidul sepanjang 2016 menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp16,8 miliar. Pendapatan tersebut diklaim melampaui target pemerintah.

Advertisement

Kepala Bidang Penagihan dan Pelayanan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul, Marwoto Agus Basuki mengatakan, capaian PBB 2016 melebihi target pemerintah yang hanya Rp16,75 miliar. Pajak sebesar Rp16,8 miliar itu juga lebih tinggi dibandingkan dengan capaian PBB 2015 yang hanya Rp15,9 miliar.

“Meningkat dibanding 2015 serta melampaui target 2016,” terang Marwoto Agus Basuki, Rabu (4/1/2017).

Pendapatan pajak tersbeut berasal dari 600.000 wajib pajak yang tersebar di 144 desa di Gunungkidul. Ke depan kata Marwoto, jumlah wajib pajak berpotensi berkembang seiring perkembangan jumlah penduduk. Karenanya pada tahun ini, pemerintah akan menaikkan lagi target capaian PBB di atas Rp16,75 miliar. “Setiap tahun memang harus ada kenaikan target PBB,” tutur dia.

Pemerintah optimistis capaian pendapatan pajak terus meningkat setiap tahunnya. Sejumlah hal menurutnya mempengaruhi peningkatan pendapatan daerah dari sektor PBB. Pertama, masyarakat kini diberi kemudahan membayar pajak tanpa birokrasi yang berbelit.

Di sisi lain pemerintah juga tak henti-hentinya menyosialisasikan pembayaran pajak untuk memaksimalkan potensi pendapatan.

Kendati demikian sejumlah persoalan turut menghambat pemerintah memaksimalkan pendapatan pajak. Misalnya data pajak yang belum diperbaharui. “Objek pajak sudah beralih tapi data belum menyesuaikan sehingga sulit untuk proses pemungutannya,” tuturnya lagi.

Belum lagi danya wajib pajak yang tidak berdomisili di Gunungkidul. Petugas pemungut pajak kata dia kesulitan menagih pembayaran pajak apabila wajib pajak tinggal di luar kota. Hal itu menyebabkan hasil pungutan pajak tidak maksimal.

Kepala BKAD Gunungkidul Supartono mengatakan wajib pajak harus mematuhi kewajibannya membayar pajak tepat waktu. Sebab apabila pajak dibayar terlambat, maka ada denda yang diberlakukan ke wajib pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

“Besaran dendanya 2% dari nilai pokok pajak. Angka ini terakumulasi selama 24 bulan berikutnya,” jelas Supartono.

Ia berharap para wajib pajak melaksanakan kewajibannya tanpa harus dijatuhi sanksi. Sebab, keberadaan pajak dianggap signifikan menyumbang pendapatan daerah dan membiayai pembangunan di Gunungkidul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement