Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Ilustrasi SPPT PBB (Is Ariyanto/JIBI/Solopos)
Pajak Gunungkidul untuk jenis PBB tembus Rp16,75 miliar
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Gunungkidul sepanjang 2016 menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp16,8 miliar. Pendapatan tersebut diklaim melampaui target pemerintah.
Kepala Bidang Penagihan dan Pelayanan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul, Marwoto Agus Basuki mengatakan, capaian PBB 2016 melebihi target pemerintah yang hanya Rp16,75 miliar. Pajak sebesar Rp16,8 miliar itu juga lebih tinggi dibandingkan dengan capaian PBB 2015 yang hanya Rp15,9 miliar.
“Meningkat dibanding 2015 serta melampaui target 2016,” terang Marwoto Agus Basuki, Rabu (4/1/2017).
Pendapatan pajak tersbeut berasal dari 600.000 wajib pajak yang tersebar di 144 desa di Gunungkidul. Ke depan kata Marwoto, jumlah wajib pajak berpotensi berkembang seiring perkembangan jumlah penduduk. Karenanya pada tahun ini, pemerintah akan menaikkan lagi target capaian PBB di atas Rp16,75 miliar. “Setiap tahun memang harus ada kenaikan target PBB,” tutur dia.
Pemerintah optimistis capaian pendapatan pajak terus meningkat setiap tahunnya. Sejumlah hal menurutnya mempengaruhi peningkatan pendapatan daerah dari sektor PBB. Pertama, masyarakat kini diberi kemudahan membayar pajak tanpa birokrasi yang berbelit.
Di sisi lain pemerintah juga tak henti-hentinya menyosialisasikan pembayaran pajak untuk memaksimalkan potensi pendapatan.
Kendati demikian sejumlah persoalan turut menghambat pemerintah memaksimalkan pendapatan pajak. Misalnya data pajak yang belum diperbaharui. “Objek pajak sudah beralih tapi data belum menyesuaikan sehingga sulit untuk proses pemungutannya,” tuturnya lagi.
Belum lagi danya wajib pajak yang tidak berdomisili di Gunungkidul. Petugas pemungut pajak kata dia kesulitan menagih pembayaran pajak apabila wajib pajak tinggal di luar kota. Hal itu menyebabkan hasil pungutan pajak tidak maksimal.
Kepala BKAD Gunungkidul Supartono mengatakan wajib pajak harus mematuhi kewajibannya membayar pajak tepat waktu. Sebab apabila pajak dibayar terlambat, maka ada denda yang diberlakukan ke wajib pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Besaran dendanya 2% dari nilai pokok pajak. Angka ini terakumulasi selama 24 bulan berikutnya,” jelas Supartono.
Ia berharap para wajib pajak melaksanakan kewajibannya tanpa harus dijatuhi sanksi. Sebab, keberadaan pajak dianggap signifikan menyumbang pendapatan daerah dan membiayai pembangunan di Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Kulonprogo masih aman dari kekeringan di awal kemarau 2026. BPBD siaga droping air bersih diperkirakan mulai Agustus.
Subaru membatalkan mobil listrik internal setelah laba operasional anjlok 90 persen akibat tekanan tarif impor Amerika Serikat.
Veda Ega unggul klasemen Moto3 2026 meski kalah top speed dari Hakim Danish. Duel keduanya makin ketat di lintasan.
Sharenting anak di media sosial berisiko kebocoran data, pelacakan lokasi, hingga pencurian identitas menurut studi Kaspersky dan SIT.
Google meluncurkan Gemini 3.5 Flash di Google I/O 2026. Model AI baru ini lebih cepat, murah, dan fokus mendukung era AI agent.