Advertisement

BANDARA KULONPROGO : Ganti Rugi PAG di Tangan Pengadilan

Sekar Langit Nariswari
Kamis, 19 Januari 2017 - 23:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
BANDARA KULONPROGO : Ganti Rugi PAG di Tangan Pengadilan

Advertisement

Bandara Kulonprogo untuk konsinyasi dibayarkan untuk PAG dan lahan milik warga

Harianjogja.com, KULONPROGO -- Ganti rugi untuk lahan Paku Alam Grond (PAG) terdampak bandara telah dibayarkan oleh PT Angkasa Pura 1 kepada Pengadilan Negeri Wates. Hal ini diputuskan dalam sidang penetapan konsinyasi yang digelar di PN Wates pada Kamis (19/1/2017).

Advertisement

Baca Juga : http://www.solopos.com/2017/01/17/bandara-kulonprogo-terima-ganti-untung-ahli-waris-hibahkan-ambulans-785314">BANDARA KULONPROGO : Terima Ganti Untung, Ahli Waris Hibahkan Ambulanshttp://m.solopos.com/2017/01/17/bandara-kulonprogo-terima-ganti-untung-ahli-waris-hibahkan-ambulans-785314">http://m.solopos.com/2017/01/17/bandara-kulonprogo-terima-ganti-untung-ahli-waris-hibahkan-ambulans-785314

Ganti rugi senilai Rp701 miliar tersebut dibayarkan untuk 4 bidang lahan yang tesebar di Palihan, Sindutan, Glagah, dan Jangkaran. R. Sujiastono, Project Manager Kantor Proyek Pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) PT Angkasa Pura I menjelaskan pembayaran dilakukan untuk lahan seluas 160 hektar.

“Sudah disidangkan penetapan konsinyasi, sudah kami bayarkan ke PN[Pengadilan Negeri],”ujarnya ditemui usai sidang.

Selanjutnya, dana tersebut akan dimasukkan ke rekening bank yang ditunjuk. Namun, dana ganti rugi tersebut baru bisa diakses setelah proses pengadilan terkait polemik atas lahan tersebut memberikan hasil. Adapun, masih ada 2 persidangan terkait konflik terkait lahan PAG yang saat ini digelar di PN Wates.

Selain lahan PAG, sidang konsinyasi juga dilakukan untuk 3 lahan dengan hak milik warga. Total, terdapat 257 bidang lahan lagi yang akan menerima pembayaran dengan sistem konsinyasi sesuai penilaian dari tim apparaisal.

Sujiastono menyarankan warga untuk segera mengambil dana ganti ruginya.

“Uang itu angkanya tidak akan berubah, naik atau berbunga. Sebaiknya segera diambil agar nilai ekonominya tidak turun,”ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kecaman Keras Muncul Atas Aturan Hukuman Mati Israel

Kecaman Keras Muncul Atas Aturan Hukuman Mati Israel

News
| Sabtu, 04 April 2026, 20:17 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement