Advertisement

BANDARA KULONPROGO : MA Batalkan Putusan PN Wates tentang Gugatan Keberatan Nilai Ganti Rugi

Holy Kartika Nurwigati
Senin, 06 Februari 2017 - 17:27 WIB
Nina Atmasari
BANDARA KULONPROGO : MA Batalkan Putusan PN Wates tentang Gugatan Keberatan Nilai Ganti Rugi

Advertisement

Bandara Kulonprogo sempat mengalami hambatan berupa gugatan warga atas nilai ganti rugi

Harianjogja.com, JOGJA-Mahkamah Agung akhirnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Wates terkait gugatan keberatan nilai ganti rugi oleh 101 warga terdampak pembangunan bandara baru Kulonprogo.

Advertisement

Adapun nilai gugatan terhadap PT Angkasa Pura I selaku pelaksana proyek pembangunan bandara baru itu mencapai Rp96,8 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Tony Spontana mengatakan warga menggugat tentang besaran nilai ganti rugi yang telah diputuskan.

"Isi gugatan 101 warga ini hampir sama antara lain nilai yang diminta mengenai tambak-tambak [udang] yang dibangun di sana. Padahal tambak-tambak itu dibangun tanpa izin di kawasan yang bukan peruntukan tambak," ujar Tony kepada wartawan di Kota Kembang Resto, Baciro, Gondokusuman, Senin (6/2/2017).

Tony mengungkapkan proyek pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) merupakan satu-satunya proyek strategis nasional (PSN) yang ada di DIY. Di mana sesuai dengan Inpres nomor 1/2016 dan Perpres nomor 3/2016 yang mengamanatkan PSN harus dikawal dan dipastikan prosesnya tidak mengalami hambatan.

Namun, gugatan keberatan warga justru dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Wates yang kemudian memutuskan PT Angkasa Pura I diharuskan membayar kekurangan ganti rugi itu sebesar Rp96,8 miliar. Bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk AP 1, Kejati DIY melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami menilai keputusan Pengadilan Negeri Wates itu keliru. Setelah mengajukan kasasi, kami telah menerima hasil keputusan resmi dari MA. Intinya menyatakan, MA telah membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Wates tersebut," jelas Tony.

Direktur Utama PT Angkasa Pura 1, Danang S. Baskoro mengungkapkan dengan hasil keputusan Mahkamah Agung itu kekurangan ganti rugi tidak akan diberikan. Untuk itu, Danang berharap warga dapat menerima putusan tersebut, sehingga pembangunan dapat berjalan lancar.

"Semoga putusan ini dapat memberikan kelegaan bagi warga yang menggugat. Sehingga kami dapat segera melakukan pembangunan [bandara] sebagai Proyek Strategis Nasional," ungkap Danang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

News
| Sabtu, 04 April 2026, 23:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement