Advertisement
Dana Santunan Kematian di Gunungkidul Masih Sebatas Wacana
Advertisement
Dana santunan kematian di Gunungkidul masih sebatas wacana
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Amanat dalam Peraturan Daerah No.1/2015 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk memberikan santunan kematian masih urung dilaksanakan. Pasalnya sejak ditetapkan, kebijakan tersebut belum dijalankan hingga sekarang.
Sekretaris Komisi A DPRD Gunungkidul Ari Siswanto mengatakan, saat pembahasan Perda Adminduk ada satu klausul tentang pemberian santunan kematian kepada warga yang mengurus akta kematian. Hanya saja, aturan itu belum dijalankan hingga sekarang. Hal ini terlihat belum adanya plafon anggaran di APBD kabupaten.
“Memang belum ada dan ini yang harus ditelusuri. Sebab jika telah disepakati bersama maka harus dijalankan,” kata Ari kepada Harianjogja.com, Selasa (7/3/2017).
Dia menjelaskan, tujuan pemberian santuan kematian untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka pengurusan akta kematian. Harapannya dengan pemberian santunan tersebut maka antusias meningkat dan mau mengurus surat tersebut.
“Semangatnya untuk tertib administrasi kependudukan sehingga akurasi data yang dimiliki lebih akurat,” ujar Politikus PKS ini.
Ari mengungkapkan partainya sebagai salah satu yang getol mengusulkan adanya santunan tersebut. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi A agar melakukan pengawalan terhadap implementasi dari Perda tentang Adminduk.
“Kita koordiasikan di internal komisi dulu. Tapi yang jelas, saya siap mengawal keberadaan santunan kematian tersebut,” ujar Ketua DPD PKS Gunungkidul ini.
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul Eko Subiyantoro membenarkan adanya kebijakan untuk memberikan santunan kematian dalam Perda No.1/2015 tentang Adminduk. Hanya saja, hingga sekarang aturan tersebut urung dijalankan.
Menurut dia, ada beberapa permasalahan yang membuat santunan itu belum dijalankan. Pertama, meski secara aturan berada di disdukcapil, namun untuk pelaksanaannya tidak bisa melakukan karena kewenangan tersebut bukan berada di dinas dipimpinnya karena menyalahi tugas pokok dan fungsi.
“Kita tidak bisa menangani karena fokus ke masalah kependudukan. Sejak awal saat pembahasan sudah ngomong bahwa pelaksanaan tidak di kami [Disdukcapil] karena bisa dilakukan di dinas lain seperti sosial, Badan Keuangan dan Aset Daerah atau Bagian Kesejahteraan Rakyat,” tutur mantan Sekretaris DPRD ini.
Adapun masalah lain, lanjut Eko, berkaitan dengan besaran nominal santunan hingga warga yang berhak menerima. Menurut dia, hal ini harus diperhatikan karena menyangkut keuangan yang dimiliki oleh pemkab.
“Kalau dipukul rata nantinya bisa jebol keuangan daerah. Jadi harus dibuat aturan yang baku terkait dengan mekanisme dalam pencairan yang tertuang dalam Peraturan Bupati,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Belanja Pegawai Bantul Tembus 34 Persen Rekrutmen Dipangkas
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement




