Advertisement
TAX AMNESTY : Nunggak Pajak, 3 Wajib Pajak di Jogja akan Diproses Hukum
Advertisement
Tax amnesty telah berakhir
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Wajib pajak dan para wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat terkena sanksi pidana. Bekerja sama dengan Kemenkumham, Yuli mengungkapkan sudah ada kesepakatan untuk menyiapkan tempat penyanderaan bagi wajib pajak di lembaga kemasyarakatan Wirogunan.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY, Fajar Adi Prabawa mengungkapkan saat ini sudah ada tiga calon wajib pajak yang akan ditindak hukum.
"Ketiga wajib pajak tersebut memiliki tunggakan pajak dengan nilai yang sangat tinggi, yakni di atas Rp100 juta," katanya, baru-baru ini.
Ia menyebutkan total ada 233 penunggak pajak di DIY, akan tetapi saat ini tiga wajib pajak tersebut diutamakan. Alasannya, mereka setelah ditelusuri, mereka tergolong mampu membayar pajak. Ketetapan ini sudah inkrah sesuai undang-undang.
"Wajib pajak ini sebagian besar adalah Badan, bukan perusahaan yang kena, tetapi penanggung pajaknya yang ditindak," jelas Fajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
Advertisement
Advertisement




