Advertisement

HAJI 2017 : Terima Tawaran Tak Rasional? Hati-Hati!

Abdul Hamied Razak
Rabu, 12 April 2017 - 09:55 WIB
Mediani Dyah Natalia
HAJI 2017 : Terima Tawaran Tak Rasional? Hati-Hati!

Advertisement

Haji 2017, masih ada biro perjalanan keagamaan yang tak berizin.

Harianjogja.com, SLEMAN – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIJ mencatat sebanyak 45 biro travel haji dan umrah (BTHU) di DIY dinyatakan ilegal. Mereka diminta untuk segera mengurus persyaratan izinnya. Jika sampai 31 Mei 2017 pengurusan izin tidak dilakukan, Kemenag akan menutup paksa 45 kantor BTHU tersebut.

Advertisement

Baca Juga :http://www.harianjogja.com/?p=809196"> Tak Urus Izin Hingga Akhir Mei, 45 Biro Travel Haji dan Umrah Ilegal Bakap Ditutup Paksa

Kepala Seksi Pembinaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY Tulus Dumadi  berharap, masyarakat jeli dan waspada terhadap BTHU yang illegal. Pasalnya, meski memasang papan nama sebagian besar biro tersebut belum mengurus izin cabang di daerah. Pengurusan izin hanya menginduk di kantor pusat di Jakarta.

"Sebagian yang lain ada menumpang dengan PT biro travel lain yang telah berizin. Jadi yang ditempel bukan izin dimiliknya,” ujarnya, Selasa (11/4/2017)

Modus yang biasanya ditawarkan bagi jamaah calon haji maupun umrah, sambung Tulus, adalah dengan menawarkan harga yang tidak logis. Dia mencontohkan, ada BTHU yang memberikan iming-iming bonus daftar lima orang gratis satu orang. Ada juga yang menjanjikan bisa ikut haji khusus dengan bonus umrah.

“Biasanya yang ditawarkan itu dengan harga yang tidak logis,” jelasnya.

Saat ini PIHK yang terdaftar resmi di Kanwil Kemenag DIY sebanyak delapan biro, terdiri atas dua kantor pusat dan enam kantor cabag, Adapun jumlah PPIU resmi di DIY sebanyak 20 biro, meliputi sembilan kantor pusat dan 11 kantor cabang. Untuk KBIH yang resmi di DIY sebanyak 23, terdiri 13 perpanjangan izin dan 10 izin baru.

Terpisah, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kemenag Sleman Silvia Rosetta mengatakan, pihaknya hanya sebatas melakukan verifikasi administrasi dan lapangan terkait keberadaan kantor biro tersebut. Adapun masalah perizinan seluruhnya merupakan wewenang Kemenag DIY.

"Keberadaan BTHU di Sleman tidak banyak, dan sampai saat ini belum ada masalah," katanya.

Plt Kepala Kanwil Kemenag DIY Masrudin mengatakan, legalitas BTHU tersebut perlu dipastikan agar tidak ada lagi calon jamaah yang tertipu. Saat ini persiapan pelaksanaan dan keberangkatan terus dilakukan. Dia juga mengigatkan supaya tidak ada lagi calon jamaah haji yang melakukan kesalahan dalam melaksanakan ibadah haji.

"Apalagi yang baru pertama kali naik haji, manasik haji itu perlu dilakukan secara benar dan sesuai,” pesannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang

News
| Kamis, 18 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement