Advertisement
HAJI 2017 : Tak Urus Izin Hingga Akhir Mei, 45 Biro Travel Haji dan Umrah Ilegal Bakap Ditutup Paksa
Advertisement
Haji 2017, masih ada biro perjalanan keagamaan yang tak berizin.
Harianjogja.com, SLEMAN – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIJ mencatat sebanyak 45 biro travel haji dan umrah (BTHU) di DIY dinyatakan ilegal. Mereka diminta untuk segera mengurus persyaratan izinnya. Jika sampai 31 Mei 2017 pengurusan izin tidak dilakukan, Kemenag akan menutup paksa 45 kantor BTHU tersebut.
Advertisement
Kepala Seksi Pembinaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY Tulus Dumadi mengaku, pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan tersebut kepada 45 kantor BTHU tersebut. Peringatan diberikan lantaran mereka beroperasi secara tidak resmi.
"Kami minta untuk segera menutup usahanya atau merampungkan legalitasnya," ujarnya di sela-sela penyerahan Surat Keputusan Kantor Cabang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji di Asrama Haji Transit Jogja, Selasa (11/4/2017).
Sebanyak 45 BTHU tersebut, lanjutnya, tersebar di lima kabupaten/kota di DIY. Sebanyak 29 biro menyatakan sebagai PPIU dan 16 biro menyatakan sebagai PIHK. Jika sampai 31 Mei 2017 mereka tidak bisa melengkapi persyaratan dan legalitasnya, Kemenag DIY akan melakuan tindakan tegas.
“Bersama Polda DIY kami akan lakukan penertiban," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Irigasi Karangtalun Sleman Ditingkatkan untuk Percepat Masa Tanam
- Polda DIY Antisipasi Lonjakan Lalu Lintas Saat Libur Nataru
- Jadwal Lengkap Misa Natal Gereja Katolik DIY 25 Desember 2025
- Lonjakan Arus Nataru Berpotensi Padati Tol Jogja-Solo
- Arus Nataru Padat, Kendaraan Diprediksi Keluar Pintu Tol Prambanan
Advertisement
Advertisement




