182 Aduan Kekerasan Anak di Jogja, UPT PPA Lakukan Pendampingan
182 aduan kekerasan anak di Jogja ditangani UPT PPA, puluhan orang tua mulai tempuh jalur hukum dan dapat pendampingan.
Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, bersalaman dengan warga binaan saat proses pemberian remisi.-Ist
Harianjogja.com, JOGJA--Ribuan orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DIY menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Sejumlah orang di antaranya pun dinyatakan langsung bebas.
Kanwil Ditjenpas DIY mencatat penerima remisi terdiri dari 1.365 narapidana dan 16 anak binaan. Berdasarkan jenisnya, remisi yang diberikan meliputi Remisi Khusus I (RK I) atau tidak langsung bebas sebanyak 1.364 narapidana dan 16 anak binaan, dan Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas sebanyak 17 narapidana.
Para penerima remisi tersebut tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di DIY, dengan rincian Lapas Narkotika Kelas IIA Jogja sebanyak 344 narapidana, Lapas Kelas IIA Jogja 413 narapidana, Lapas Kelas IIB Sleman 178 narapidana, Lapas Perempuan Kelas IIB Jogja 109 narapidana, serta Lapas Kelas IIB Wonosari 124 narapidana.
Selain itu, Rutan Kelas IIB Bantul mencatat 72 narapidana penerima remisi, Rutan Kelas IIA Yogyakarta 80 narapidana, dan Rutan Kelas IIB Wates 42 narapidana. Sementara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jogja terdapat 19 penerima, terdiri dari 3 narapidana dan 16 anak binaan.
Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, menuturkan pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan bagi warga binaan di lapas, rutan, maupun LPKA. Dia menuturkan remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas upaya warga binaan dalam memperbaiki diri, khususnya selama menjalani ibadah di bulan Ramadan.
“Ini merupakan apresiasi negara melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada narapidana dan anak binaan atas perubahan positif selama menjalani masa pidana,” katanya, Sabtu (21/3/2026).
Dia berharap pemberian remisi dan pengurangan masa pidana tersebut dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri, baik selama menjalani masa pidana maupun setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Semoga remisi ini mendorong saudara untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
182 aduan kekerasan anak di Jogja ditangani UPT PPA, puluhan orang tua mulai tempuh jalur hukum dan dapat pendampingan.
Pasar motor listrik di Jogja terus tumbuh. Indomobil eMotor menyebut Sleman menjadi pasar terbesar dengan penjualan menjanjikan.
Jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 dan perjalanan sejak pagi.
Barcelona gagal mencapai 100 poin usai kalah dari Deportivo Alaves. Hansi Flick tetap puas dengan performa pemain muda Blaugrana.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.