Advertisement
SIDANG KASUS KLITHIH : Soal Pertanyaan Pengacara Terdakwa, Ini Sikap Jaksa
Advertisement
Sidang kasus klithih memeriksa CCTV
Harianjogja.com, JOGJA -- Pengacara terdakwa MK dan AR, Alouvi mempertanyakan kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV) disimpang empat Jalan Kenari (depan Balai Kota Jogja) tidak dijadikan sebagai barang bukti.
Advertisement
Baca Juga : http://m.solopos.com/?p=809482">SIDANG KASUS KLITHIH : Pengacara Terdakwa Pertanyakan CCTV
Wakasat Reskrim Polres Jogja Ajun Komisaris Polisi Yohane Sigiro menyatakan soal penyitaan barang bukti merupakan kewenangan penyidik.
"Teknis penyitaan barang bukti tergantung penyidik," kata dia, Rabu (12/4/2017).
Ia mengatakan kasus itu sudah bergulir di pengadilan sehingga keberatan bisa disampaikan di pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo pun enggan menanggapi pembelaan terdakwa. Yang jelas, kata dia, tuntutan untuk enam terdakwa sudah sesuai dengan rasa keadilan. Ia berharap hakim memutus perkara tersebut sesuai dengan tuntutan.
Enam terdakwa dituntut dengan hukuman penjara yang bergam. Terdakwa FF dan AA yang dianggap sebagai eksekutor dituntut 7,5 tahun penjara. Terdakwa JR dan MK masing-masing dituntut enam tahun, dan TP dan AR masing-masing dituntut lima tahun penjara.
Selain menuntut terdakwa, jaksa juga meminta hakim agar barang bukti disita, yakni tiga unit sepeda motor Honda Scoopy, Kawasaki KLX, dan Honda Vario, serta dua senjata tajam jenis cerulit.
Selama proses persidangan, lima terdakwa ditahan di rumah tahanan khusus anak Markas Polsek Ngampilan (Bukan di Rutan Wirogunan seperti tertulis sebelumnya). Sementara satu terdakwa lainnya dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman karena usianya masih 13 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
- Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement




