Advertisement
PENCEMARAN LINGKUNGAN : Mahal, Jadi Alasan Pengolahan Air Limbah Penyamakan Kulit Belum Penuhi Standar

Advertisement
Pencemaran lingkungan terjadi di Dusun Banyakan, Bantul
Harianjogja.com, BANTUL -- Warga RT 2 Dusun Banyakan II Desa Srimulyo, Piyungan membuktikan ancaman mereka untuk menambal semua lubang pembuangan saluran limbah pabrik penyamakan kulit di kawasan Dusun Banyakan II Desa Srimulyo. Puluhan lubang pembuangan limbah itu ditambal permanen oleh warga dengan menggunakan campuran semen dan pasir.
Advertisement
Baca Juga : http://www.harianjogja.com/2017/04/18/pencemaran-lingkungan-kesal-warga-tambal-paksa-lubang-pembuangan-limbah-pabrik-810647">PENCEMARAN LINGKUNGAN : Kesal, Warga Tambal Paksa Lubang Pembuangan Limbah Pabrik
Terkait hal itu, Staf Asosiasi Penyamak Kulit Indonesia (APKI) Haryono menegaskan, pihaknya sengaja tak memberikan respon apapun terhadap aksi warga itu. Pasalnya, sejak awal pihaknya memang tak membantah bahwa limbah penyamakan kulit yang dibuang oleh nyaris semua pabrik di kawasan tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar baku mutu.
“Karena jujur saja, untuk memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah yang ideal itu sangat mahal,” katanya saat dihubungi terpisah, Selasa (18/4/2017).
Itulah sebabnya, pihaknya lantas menyiapkan solusi dan jalan tengahnya, yakni dengan pipanisasi. Hanya saja, pipanisasi yang direncanakannya sejak beberapa tahun terakhir itu terganjal oleh izin pemerintah.
Namun, setelah berkomunikasi dengan pihak DLH Bantul, pihaknya pun diperbolehkan membangun pipanisasi tersebut di sepanjang saluran air yang dialiri cairan limbah pabrik. Untuk itu, pihaknya sudah menggandeng konsultan guna merencanakan pembangunan fisiknya. “Pipa akan kami pasang sepanjang 650 meter. Biayanya kurang lebih mencapai Rp200juta-Rp300 juta,” tukasnya.
Sayangnya, pipanisasi itu sebenarnya justru tak mendapatkan respon positif dari instansi teknis. Kepala Bidang Penaatan Hukum dan Pengembangan Kapasitas DLH Bantul Sukamto mengakui, pemasangan pipa itu tak cukup solutif. Pasalnya, jika pipa itu hanya dibuat dengan ukuran diameter satu meter saja, dia khawatir masalah baru akan muncul. “Kalau musim hujan begini, debit air di sungai cukup besar, kami khawatir pipa itu justru akan dipenuhi air. Belum lagi, jika nantinya pipa itu dipasang di sekitar saluran irigasi akan mempengaruhi tanaman,” ujarnya.
Satu-satunya hal yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan pembangunan sistem pengolahan limbah yang sesuai standar di masing-masing pabrik.
Sesuai dengan Undang-Undang No.142/2015 tentang Kawasan Industri, kewenangan pemerintah ada tujuh poin, salah satunya adalah penyediaan infrastruktur industri seperti akses jalan masuk serta jaringan listrik dan air. “Di kawasan Banyakan II, kami [pemerintah] sudah lakukan itu. Di luar itu semua, artinya yang fasilitas industri termasuk pengolahan limbah, menjadi kewenangan masing-masing pabrik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Antrean Panjang Pengambilan PIN SPMB 2025 Tingkat SMP di Bantul Masih Terjadi
- Sebuah Rumah di Semin Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Mencapai Rp100 Juta
- Sultan HB X Melantik Penjabat Sekda DIY Aria Nugrahadi
- Siswa SMP Kota Jogja yang Tidak Lolos Jalur Prestasi Buru-Buru Beralih ke Jalur Lain
- Dua Rumah di Sedayu Bantul Dibobol Maling dalam Satu Hari, Kerugian Rp30 Juta
Advertisement
Advertisement