Advertisement
Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Meningkat, DIY Siapkan Perda Ketahanan Keluarga

Advertisement
Komisi D DPRD DIY menginisiasi pembentukan Perda tentang ketahanan keluarga
Harianjogja.com, JOGJA - Komisi D DPRD DIY menginisiasi pembentukan Perda tentang ketahanan keluarga. Regulasi itu disusun sebagai tindaklanjut tingginya angka kekerasan dengan pelaku maupunhttp://m.harianjogja.com/?p=802781"> korban anak sekaligus kekerasan terhadap perempuan.
Advertisement
Anggota Komisi D DPRD DIY Atmaji menyatakan, Raperda ketahanan keluarga masuk dalam rencana kerja tahunan (RKT) DPRD DIY di 2018. Akantetapi, jika regulasi ini mendesak untuk segera diterbitkan karena tingginya kasus, menutur Atmaji hal itu sah-sah saja selama ada persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Sesuai perencanaan, pembahasan Raperda tersebut ditarget selesai pada pembahasan naskah akademik (NA) di 2017.
"Kalau mendesak bisa saja yang namanya prioritas kan, memungkinkan tetapi tergantung anggaran juga. Nanti ada rapat eksekutif legislatif disepakati bersama," ungkapnya, Senin (1/5/2017).
Politis PAN ini menambahkan, Perda tersebut ingin menyajikan aturan, bahwa pemerintah harus ada tanggungjawab yang lebih intensif terkait persoalan sosial utamanya yang bermuara dari keluarga.
Oleh karena itu, implementasi dari aturan ini nantinya akan membutuhkan relawan di tingkat akar rumput yang banyak untuk melakukan pendampingan terhadap keluarga. Relawan diharapkan dapat memberikan pendampingan terhadap keluarga yang memiliki bibit adanya ancaman ketahanan keluarga.
Kader sosial itu diharapkan dapat melakukan pemetaan mulai dari level RT hingga provinsi
"Ketahanan keluarga luas, misal anak yang bermasalah sosial berawal dari ketahanan keluarga. Faktanya kasus klithih dari keluarga brokenhome," tegasnya.
Sekretaris Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM) DIY Carolina Radiastuty mengatakan, pihaknya memberikan masukan kepada legislatif dalam rangka pembahasan awal Perda ketahanan keluarga karena Raperda itu inisiatif dewan. Baginya, yang terpenting bukan harus cepat terselesaikannya aturan tersebut dibahas, namun justru tataran implementasi Perda itu jika sudah disahkan yang harus terus dikawal.
"Tetapi yang terpenting implementasi dari Perda tersebut, kami juga memberikan masukan," tegasnya.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda itu sejalan dengan program BPPM DIY yang di 2017 ini hingga ke depannya mulai fokus pada ketahanan keluarga. Carolina sepakat, bahwa segala persoalan sosial yang terjadi berawal dari keluarga, sehingga keluarga harus diperkuat.
Remaja harus disiapkan untuk menjadi keluarga yang baik, seperti calon pengantin sebaiknya diberikan bekal ilmu membina keluarga sehingga siap menghadapi cobaan berumahtangga.
"Hal lain, seperti jangan sampai pendidikan anak hanya dibebankan kepada ibu, tetapi bapak juga. Apakah itu masih jalan itu perlu kita dorong kembali," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Kulonprogo Lelang Jabatan Kepala Kesbangpol dan BPBD, Sekda: Penentu Akhir di Tangan Bupati
- DPAD DIY Gelar Festival Literasi Jogja 2025, Cek Tanggalnya di Sini
- Gempa Bumi Magnitudo 2-2,7 Guncang Wilayah Kulonprogo, Bantul dan Gunungkidul pada Kamis Pagi Ini
- Petani di Bantul Kesulitan Produksi Garam, Ini Penyebabnya
- Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement
Advertisement