Advertisement
BUMD BANTUL : Terkuak, Dua Direksi Lama Cairkan Dana Tanpa Seizin Pengawas
Advertisement
BUMD Bantul mengenai aktivitas pencairan dana tanpa persetujuan dewan pengawas
Harianjogja.com, BANTUL -- Perlahan, polemik finansial di lingkungan internal Perusahaan Daerah (PD) Aneka Dharma mulai terkuak.
Advertisement
Baca Juga : http://www.harianjogja.com/2017/04/16/bumd-bantul-pemutihan-pd-aneka-dharma-tak-boleh-dilakukan-begitu-saja-809923">BUMD BANTUL : Pemutihan PD Aneka Dharma Tak Boleh Dilakukan Begitu Saja
Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi B DPRD Bantul di kantor perusahaan pelat merah tersebut, Rabu (3/5/2017), diketahui sejumlah fakta cukup mencengangkan. Di antaranya, penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp1 miliar yang dikucurkan pada akhir 2012 silam oleh sejumlah oknum yang termasuk dalam jajaran direksi PD Aneka Dharma sendiri.
Memang, dari pengakuan pihak PD Aneka Dharma, sebagian dana penyertaan yang tersimpan di rekening PD Aneka Dharma di Bank BPD DIY Cabang Bantul dicairkan oleh dua jajaran direksi lama. Ironisnya, pencairan ini justru dilakukan tanpa persetujuan dewan pengawas. Satu jajaran direksi menarik uang sebesar Rp20 juta pada 28 Januari 2016, sedangkan satu orang lainnya melakukan pencairan sebesar Rp25 juta pada 9 Februari 2016.
Melihat kejanggalan ini, Anggota Komisi B DPRD Bantul Suradal menegaskan dana penyertaan modal sejatinya hanya bisa dimanfaatkan untuk pengadaan alat-alat percetakan. Ini mengacu proposal permohonan yang disampaikan jajaran direksi pada 2012 lalu.
“Kami juga sempat menanyakan terkait keberadaan aset mereka saat ini seperti apa,” kata Suradal.
Saat melakukan sidak bersama Ketua Komisi B Widodo dan Anggota Komisi B lainnya Ichwan Thamrin itu, ia pun sempat menjelaskan, sesuai Pasal 15 Ayat A Perda No.5/1978 tentang PD Aneka Dharma direksi memang tidak dibenarkan meminjam atau meminjamkan dana untuk semua hal yang membawa akibat berupa perjanjian hutang piutang sampai jumlah lebih Rp500 ribu. “Ini jelas melanggar perda,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polres Wonosobo Pastikan Balon Udara Lebaran 2026 Wajib Ditambatkan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Ingin Berlibur ke Solo tanpa Macet, Cek Jadwal KRL Minggu 22 Maret
- Catat bagi Warga Soloraya, Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Ingin Balik setelah Lebaran di Jogja, Ini Jadwal KA Bandara YIA
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Catat Lur, Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 22 Maret 2026
Advertisement
Advertisement



