Advertisement
MIRAS SLEMAN : Tekankan Efek Jera, Ini Usulan Sanksi Bagi Pelaku

Advertisement
Miras Sleman, ribuan botol kembali ditemukan dan disita.
Harianjogja.com, SLEMAN -- Selama Januari-Mei ini, Satpol PP Sleman menyita 3.031 botol minuman keras (miras) tanpa izin. Dari jumlah tersebut, enam tersangka sudah diajukan ke meja hijau.
Advertisement
Baca Juga : http://m.harianjogja.com/2017/05/03/miras-sleman-4-bulan-3-031-botol-miras-disita-814378">MIRAS SLEMAN : 4 Bulan, 3.031 Botol Miras Disita
Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman Rusdi Rais menjelaskan, meski sudah berkali-kali digelar operasi setiap tahun, peredaran miras tanpa izin masih marak terjadi. Kondisi tersebut salah satunya disebabkan lantaran vonis denda yang dijatuhkan bagi para pelaku masih tergolong ringan. Pasalnya, sanksi denda yang dijatuhkan antara Rp500.000 hingga Rp2 juta. Vonis denda yang diberikan dinilai belum maksimal.
Saat ini, katanya, sedang dibahas Raperda tentang Miras untuk merevisi Perda No.8/2007 yang menurut sejumlah kalangan sudah tidak relevan lagi. Sanksi denda akan dibuat lebih tinggi untuk memberikan efek jera bagi pengedar miras tanpa izin.
Dalam Raperda tersebut, denda maksimal baik pengedar miras golongan A (kandungan alkohol kurang dari 5%) Rp10 juta, golongan B (alkohol 5-20%) sanksinya Rp20 juta, dan golongan C (kandungan alkohol lebih dari 20%) dan miras oplosan sanksinya Rp30 juta.
"Kami berharap peredaran minol diperketat dan sanksi pelanggaran diperberat. Kami juga akan menegaskan tentang larangan minol oplosan," ujar Wakil Ketua DPRD Sleman Sofyan Setyo, Rabu (5/4/2017).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Warga Gunungkidul Ingin Bekerja di Luar Negeri, Taiwan Jadi Tujuan Favorit
- 22 Orang Tersengat Ubur-Ubur di Pantai Selatan, Wisatawan Diminta Waspada
- Pelunasan PBB-P2 Triwulan Kedua di Bantul Sudah Terkumpul Rp43,7 Miliar
- HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Bantul Beri Hadiah Umroh ke Anggota Terbaik
- Waktu Pembuatan Akun SPMB RTO di Jogja Diperpanjang, Begini Penjelasan Disdikpora
Advertisement
Advertisement