Advertisement
MIRAS SLEMAN : Tekankan Efek Jera, Ini Usulan Sanksi Bagi Pelaku
Advertisement
Miras Sleman, ribuan botol kembali ditemukan dan disita.
Harianjogja.com, SLEMAN -- Selama Januari-Mei ini, Satpol PP Sleman menyita 3.031 botol minuman keras (miras) tanpa izin. Dari jumlah tersebut, enam tersangka sudah diajukan ke meja hijau.
Advertisement
Baca Juga : http://m.harianjogja.com/2017/05/03/miras-sleman-4-bulan-3-031-botol-miras-disita-814378">MIRAS SLEMAN : 4 Bulan, 3.031 Botol Miras Disita
Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman Rusdi Rais menjelaskan, meski sudah berkali-kali digelar operasi setiap tahun, peredaran miras tanpa izin masih marak terjadi. Kondisi tersebut salah satunya disebabkan lantaran vonis denda yang dijatuhkan bagi para pelaku masih tergolong ringan. Pasalnya, sanksi denda yang dijatuhkan antara Rp500.000 hingga Rp2 juta. Vonis denda yang diberikan dinilai belum maksimal.
Saat ini, katanya, sedang dibahas Raperda tentang Miras untuk merevisi Perda No.8/2007 yang menurut sejumlah kalangan sudah tidak relevan lagi. Sanksi denda akan dibuat lebih tinggi untuk memberikan efek jera bagi pengedar miras tanpa izin.
Dalam Raperda tersebut, denda maksimal baik pengedar miras golongan A (kandungan alkohol kurang dari 5%) Rp10 juta, golongan B (alkohol 5-20%) sanksinya Rp20 juta, dan golongan C (kandungan alkohol lebih dari 20%) dan miras oplosan sanksinya Rp30 juta.
"Kami berharap peredaran minol diperketat dan sanksi pelanggaran diperberat. Kami juga akan menegaskan tentang larangan minol oplosan," ujar Wakil Ketua DPRD Sleman Sofyan Setyo, Rabu (5/4/2017).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
- PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja
- Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini
- BKK DANAIS 2024: Rp29,4 Miliar Digulirkan untuk Padat Karya 160 Kalurahan di DIY
Advertisement
Advertisement