Advertisement
MIRAS SLEMAN : Tekankan Efek Jera, Ini Usulan Sanksi Bagi Pelaku

Advertisement
Miras Sleman, ribuan botol kembali ditemukan dan disita.
Harianjogja.com, SLEMAN -- Selama Januari-Mei ini, Satpol PP Sleman menyita 3.031 botol minuman keras (miras) tanpa izin. Dari jumlah tersebut, enam tersangka sudah diajukan ke meja hijau.
Advertisement
Baca Juga : http://m.harianjogja.com/2017/05/03/miras-sleman-4-bulan-3-031-botol-miras-disita-814378">MIRAS SLEMAN : 4 Bulan, 3.031 Botol Miras Disita
Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman Rusdi Rais menjelaskan, meski sudah berkali-kali digelar operasi setiap tahun, peredaran miras tanpa izin masih marak terjadi. Kondisi tersebut salah satunya disebabkan lantaran vonis denda yang dijatuhkan bagi para pelaku masih tergolong ringan. Pasalnya, sanksi denda yang dijatuhkan antara Rp500.000 hingga Rp2 juta. Vonis denda yang diberikan dinilai belum maksimal.
Saat ini, katanya, sedang dibahas Raperda tentang Miras untuk merevisi Perda No.8/2007 yang menurut sejumlah kalangan sudah tidak relevan lagi. Sanksi denda akan dibuat lebih tinggi untuk memberikan efek jera bagi pengedar miras tanpa izin.
Dalam Raperda tersebut, denda maksimal baik pengedar miras golongan A (kandungan alkohol kurang dari 5%) Rp10 juta, golongan B (alkohol 5-20%) sanksinya Rp20 juta, dan golongan C (kandungan alkohol lebih dari 20%) dan miras oplosan sanksinya Rp30 juta.
"Kami berharap peredaran minol diperketat dan sanksi pelanggaran diperberat. Kami juga akan menegaskan tentang larangan minol oplosan," ujar Wakil Ketua DPRD Sleman Sofyan Setyo, Rabu (5/4/2017).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Api Prameks Selasa 16 September 2025
- Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Selasa 16 September 2025
- Pegawai Hotel Kafe Peroleh Insentif PPh, Ini Respons PHRI dan GIPI DIY
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Selasa 16 September 2025
- 2 Kalurahan Gunungkidul Belum Bisa Cairkan Dana Desa Termin Kedua
Advertisement
Advertisement