Advertisement

Banyak Dibatasi, Radio Komunitas Ingin Diberi Kemudahan

Sunartono
Senin, 08 Mei 2017 - 02:20 WIB
Nina Atmasari
Banyak Dibatasi, Radio Komunitas Ingin Diberi Kemudahan IlustrasiEspos/Ahmad HartantoMENGUDARA -- Dua penyiar sedang berbincang di radio komunitas Fiesta di kompleks gedung FISIP UNS, Senin (28 - 3). Radio komunitas ini sebagai kawah candradimuka mahasiswa sekaligus ajang bersosialisasi dengan masyarakat lingkungan UNS.

Advertisement

Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY) mengeluhkan sulitnya perizinan

 
Harianjogja.com, JOGJA - Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY) melakukan audiensi dengan Komisi A DPRD DIY, belum lama ini. Mereka mengeluhkan sulitnya perizinan hingga keinginan mendapatkan kemudahan serta fasilitas lain.

Advertisement

Ketua JRKY Mardiyono menjelaskan, proses perizinan bagi radio komunitas dinilai memberatkan anggotanya. Selain itu jam tayang juga dibatasi. Jika harus menyiapkan alokasi dana untuk mengurus perizinan, hal itu jelas tidak mampu dilakukan radio komunitas. Mengingat untuk beroperasi keseharian saja menggunakan dana secara mandiri.

"Jadi sudah tidak memungkinkan lagi bagi kami untuk mengeluarkan dana perizinan tersebut. Kami berharap ada kemudahan di bidang perizinan ini," ungkapnya di DPRD DIY Jumat (28/4/2017) pekan lalu.

Ia berharap, pemerintah memfasilitasi untuk streaming radio komunitas. Mengingat dalam catatannya, jumlah kunjungan ke website radio komunitas mencapai 1.500 per hari. Angka itu tergolong cukup tinggi untuk sekelas radio komunitas. Namun kendalanya tidak bisa live streaming karena keterbatasan.

"Saat ini ada sekitar 80 lembaga penyiaran radio komunitas di DIY. Mereka selalu konsisten dengan penyiaran yang mengedukasi masyarakat dengan berbagai jenis program siaran," kata dia.

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto meminta kepada JRKY untuk menyiapkan bahan diskusi untuk segera dilakukan rapat bersama Pemda DIY guna membahas keluhan JRKY.

Menurutnya, JRKY sebenarnya bisa menggunakan fasilitas yang disiapkan Pemda DIY melalui Dinas Kominfo DIY untuk program siaran tak terkecuali fasilitas live streaming. "Tetapi harus mematuhi aturan teknis penyiaran yang ada," kata dia.

Apalagi saat ini sudah ada Perda No. 13/2016 tentang penyelenggaraan penyiaran. Ia berharap radio komunitas dalam menyiarkan materi dengan mengedepankan nilai pancasila dan keutuhan NKRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement