Advertisement
Uji Kir Kendaraan di Sleman Berbeda dengan Daerah Lain

Advertisement
Pelaksanaan uji kir di Sleman memang berbeda dengan daerah lain
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Tempat uji kir di Kantor Unit Pelayanan (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Sleman seperti biasa ramai dikunjungi warga. Mereka melakukan uji kendaraannya agar lulus kelaikan.
Rata-rata setiap hari 100 hingga 110 unit kendaraan yang mengantre. Siapa yang datang paling awal, tentu akan dilayani sesuai nomor antrian. Hanya yang perlu disiapkan adalah kelaikan dan kelengkapan kendaraan yang akan diuji. Kalau tidak lengkap dan memenuhi syarat, siap-siap saja untuk mengulang.
"Sleman dibanding daerah lain saya kira lebih ketat soal KIR, kalau nggak lolos ya harus ngulang," ujar Setiadi, warga Condongcatur, Depok, Kamis (4/5/2017).
Dia juga pernah merasakannya. Ban angkutan umum yang diujikan dinilai sudah aus. Benar saja, saat diuji efesiensi rem tidak lolos. "Saya juga pernah harus uji ulang karena lampu box tidak hidup saat diuji. Semua diteliti kalau sesuai komputer memenuhi syarat ya lolos, sebaliknya begitu," tambah Wardoyo, warga Ambarketawang, Gamping itu.
Dari persoalan itu, terkadang ada juga pemilik mobil yang menyiasati agar lolos uji KIR. Misalnya, untuk roda yang awalnya vulkanisir diganti dengan yang standar. Sehabis melaksanakan uji kir, diganti kembali dengan ban vulkanisir.
"Yang penting kan lolos kir dulu, nanti diperbaiki lagi. Itu biasanya dilakukan karena sudah terdesak waktu. Kalau saya, tetap sesuai prosedur," katanya.
Terkait hal itu, Kepala UPT PKB Marjana mengaku pihaknya tidak bisa melakukan pengwasan setelah uji kir. Menurutnya, masalah tersebut merupakan wewenang bidang pengendalian dan kesadaran pemilik kendaraan untuk menstandarkan kendaraannya.
"Setelah kir, kami tidak bisa antisipasi. Itu bidang pengendalian dengan melakukan operasi. Namun karena keterbatasan anggaran, volume operasi tidak bisa dilaksanakan setiap hari," ujarnya.
Menurut Marjana, pelaksanaan uji kir di Sleman memang berbeda dengan daerah lain. Dari rata-rata 100 unit kendaraan yang uji KIR, antara 10-20% kebanyakan mengulang. Kondisi tersebut, lanjutnya, dikarenakan kendaraan tersebut tidak lolos standar uji yang sudah ditetapkan.
"Rem, lampu dan ban, paling banyak nggak lolos. Kalau kerusakannya berat, buku KIR wajib dititipkan. Kalau nggak, bisa melanggar," katanya.
Bahkan, kata Marjana, jika ada rombongan sekolah melakukan studi tour ke luar daerah, kendaraan yang digunakan wajib kembali diperiksa. Kebijakan itu diterapkan paska peristiwa siswa Yapemda Berbah Sleman yang mengalami kecelakaan di wilayah Probolinggo, Jawa Timur, beberapa tahun silam.
"Meskipun kendaraan itu lolos KIR, sebelum berangkat wajib diperiksa. Ini untuk mengantisipasi saja. Kalau tidak layak, meski lolos KIR kami minta armada diganti," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Keputusan MK Pemilu dan Pilkada Dipisah, Ini Respons KPU Sleman
- Gratis! Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Resmi Dibuka Mulai Hari Ini 2 Juli 2025, Waktu Tempuh Hanya 10 Menit
- Jemaah Haji 2025 Asal Sleman: Kloter 65 SOC Pertama Datang di Bumi Sembada
- Pemulangan Jenazah Mahasiswa KKN-PPM UGM Korban Kapal Tenggelam Menunggu Pihak Keluarga
- Program Rumat Sampah dari Rumah Mampu Atasi Masalah Sampah di Purwokinanti Jogja
Advertisement
Advertisement