Advertisement

Uji Kir Kendaraan di Sleman Berbeda dengan Daerah Lain

Abdul Hamied Razak
Senin, 08 Mei 2017 - 20:55 WIB
Nina Atmasari
Uji Kir Kendaraan di Sleman Berbeda dengan Daerah Lain Espos/Agoes RudiantoUJI KELAYAKAN-Pegawai Dinas Perhubungan mengecek lampu saat melakukan uji kelayakan terhadap bus antar kota antar propinsi di kantor dinas tersebut, Manahan, Solo, Selasa (8 - 9). Uji kendaraan angkutan umum dilakukan secara berkala untuk menentukan kelayakan, terutama alat transportasi yang digunakan untuk mengangkut para pemudik.

Advertisement

Pelaksanaan uji kir di Sleman memang berbeda dengan daerah lain

 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Tempat uji kir di Kantor Unit Pelayanan (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Sleman seperti biasa ramai dikunjungi warga. Mereka melakukan uji kendaraannya agar lulus kelaikan.

Rata-rata setiap hari 100 hingga 110 unit kendaraan yang mengantre. Siapa yang datang paling awal, tentu akan dilayani sesuai nomor antrian. Hanya yang perlu disiapkan adalah kelaikan dan kelengkapan kendaraan yang akan diuji. Kalau tidak lengkap dan memenuhi syarat, siap-siap saja untuk mengulang.

"Sleman dibanding daerah lain saya kira lebih ketat soal KIR, kalau nggak lolos ya harus ngulang," ujar Setiadi, warga Condongcatur, Depok, Kamis (4/5/2017).

Dia juga pernah merasakannya. Ban angkutan umum yang diujikan dinilai sudah aus. Benar saja, saat diuji efesiensi rem tidak lolos. "Saya juga pernah harus uji ulang karena lampu box tidak hidup saat diuji. Semua diteliti kalau sesuai komputer memenuhi syarat ya lolos, sebaliknya begitu," tambah Wardoyo, warga Ambarketawang, Gamping itu.

Dari persoalan itu, terkadang ada juga pemilik mobil yang menyiasati agar lolos uji KIR. Misalnya, untuk roda yang awalnya vulkanisir diganti dengan yang standar. Sehabis melaksanakan uji kir, diganti kembali dengan ban vulkanisir.

"Yang penting kan lolos kir dulu, nanti diperbaiki lagi. Itu biasanya dilakukan karena sudah terdesak waktu. Kalau saya, tetap sesuai prosedur," katanya.

Terkait hal itu, Kepala UPT PKB Marjana mengaku pihaknya tidak bisa melakukan pengwasan setelah uji kir. Menurutnya, masalah tersebut merupakan wewenang bidang pengendalian dan kesadaran pemilik kendaraan untuk menstandarkan kendaraannya.

"Setelah kir, kami tidak bisa antisipasi. Itu bidang pengendalian dengan melakukan operasi. Namun karena keterbatasan anggaran, volume operasi tidak bisa dilaksanakan setiap hari," ujarnya.

Menurut Marjana, pelaksanaan uji kir di Sleman memang berbeda dengan daerah lain. Dari rata-rata 100 unit kendaraan yang uji KIR, antara 10-20% kebanyakan mengulang. Kondisi tersebut, lanjutnya, dikarenakan kendaraan tersebut tidak lolos standar uji yang sudah ditetapkan.

"Rem, lampu dan ban, paling banyak nggak lolos. Kalau kerusakannya berat, buku KIR wajib dititipkan. Kalau nggak, bisa melanggar," katanya.

Bahkan, kata Marjana, jika ada rombongan sekolah melakukan studi tour ke luar daerah, kendaraan yang digunakan wajib kembali diperiksa. Kebijakan itu diterapkan paska peristiwa siswa Yapemda Berbah Sleman yang mengalami kecelakaan di wilayah Probolinggo, Jawa Timur, beberapa tahun silam.

"Meskipun kendaraan itu lolos KIR, sebelum berangkat wajib diperiksa. Ini untuk mengantisipasi saja. Kalau tidak layak, meski lolos KIR kami minta armada diganti," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 2 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang

News
| Kamis, 18 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement