Advertisement

Disdukcapil Dapat Tambahan Blangko E-KTP 6.000 Keping

David Kurniawan
Senin, 08 Mei 2017 - 04:19 WIB
Nina Atmasari
Disdukcapil Dapat Tambahan Blangko E-KTP 6.000 Keping

Advertisement

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul mendapatkan tambahan blangko KTP eletronik sebanyak 6.000 keping

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul mendapatkan tambahan blangko http://m.harianjogja.com/?p=808093">KTP eletronik (E-KTP) sebanyak 6.000 keping. Adanyahttp://m.harianjogja.com/?p=807149"> penambahan itu, maka jumlah blangko yang dikirimkan dari Pemerintah Pusat sebanyak 16.000 keping.

Advertisement

Kepala Disdukcapil Gunungkidul Eko Subiyantoro mengungkapkan, Jumat (5/5/2017) pihaknya mengambil sebanyak 6.000 blangko E-KTP ke Pemerintah DIY. Dengan penambahan itu akan digunakan untuk proses perekaman KTP yang belum sempat tercetak karena keterbatasan blangko.

“Memang belum bisa memenuhi jumlah yang dibutuhkan. Tapi setidaknya, tambahan itu makin meringankan tugas dalam pencetakan,” kata Eko kepada wartawan, Jumat (5/5/2017).

Menurut dia, di awal April lalu disdukcapil mendapatkan blangko sebanyak 10.000 lembar. Jumlah ini digunakan mencetak perekaman KTP di September 2016 lalu. Sedang untuk perekaman dari Oktober hingga April 2017, belum bisa dilakukan pencetakan karena keterbatasan blangko yang dimiliki.

“Oleh karenanya, dengan tambahan blangko sebanyak 6.000 keping akan digunakan untuk mencetak kekurangan yang ada. Namun sebelum proses cetak dilakukan, juga harus menunggu proses verifikasi data perekaman yang dilakukan oleh pemerintah pusat,” kata mantan Sekretaris DPRD Gunungkidul ini.

Adanya kekurangan blangko percetakan itu, Eko meminta warga masyarakat untuk bersabar. Sebagai gantinya, dinas telah menyiapkan Surat Keterangan perekaman yang telah diterbitkan sejak awal Oktober 2016 lalu.

“Fungsinya sama persis dengan KTP elektronik. Namun surat keterangan ini hanya berlaku enam bulan. Jika memang masa berlakunya sudah habis dan belum mendapatkan KTP eletronik, warga dapat mengajukan perpanjangan untuk masa berlaku surat keterangan,” tutur dia.

Kepala Bidang Data dan Informasi Disdukcapil Gunungkidul, Sri Sumiyati mengatakan berdasarkan data kependudukan semester kedua 2016, jumlah warga yang wajib memiliki KTP sebanyak 581.534 jiwa. Hingga akhir 2016, warga yang telah melakukan perekaman E-KTP sebanyak 564.960 jiwa.

“Masih ada yang belum memiliki E-KTP, dan kami berharap di tahun ini menargetkan 98% warga untuk melakukan perekaman,” kata Sumiyati.

Dia menjelaskan, untuk mencapai target tersebut dilakukan dengan berbagai cara. Selain terus melakukan sosialisasi akan pentingnya memiliki E-KTP, petugas juga akan melakukan perekamanan dengan sistem jemput bola. Harapannya dengan metode ini maka kesadaran warga akan semakin meningkat.

“Kita akan terus berusaha hingga target itu bisa tercapai dan kalau perlu bisa melebihinya,” katanya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement