Advertisement

Beberapa Alat Perekaman Data E-KTP di Kulonprogo Rusak

Rima Sekarani
Senin, 08 Mei 2017 - 19:21 WIB
Nina Atmasari
Beberapa Alat Perekaman Data E-KTP di Kulonprogo Rusak Seorang petugas mengecek kondisi e-KTP yang baru saja selesai dicetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kulonprogo, beberapa waktu lalu. (Rima Sekarani I.N./JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Sejumlah alat perekaman data KTP elektronik (e-KTP) yang tersebar di kantor kecamatan diketahui dalam kondisi rusak

 
Harianjogja.com, KULONPROGO -Sejumlah alat perekaman data KTP elektronik (e-KTP) yang tersebar di kantor kecamatan diketahui dalam kondisi rusak.

Advertisement

Pemkab Kulonprogo tidak bisa melakukan upaya perawatan maupun penggantian secara mandiri karena alat-alat tersebut masih berstatus sebagai aset pusat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kulonprogo, Djulistyo mengatakan, alat perekaman data e-KTP rata-rata diterima pada tahun 2012 lalu.

Jumlahnya mencapai 26 unit. “Setiap kantor kecamatan mendapatkan dua unit. Kami juga punya dua untuk pelayanan di kantor Dinas Dukcapil Kulonprogo,” ujar Djulistyo, Minggu (7/5/2017).

Djulistyo mengungkapkan, banyak alat perekaman data e-KTP yang sudah rusak dan butuh perbaikan. Permasalahan itu terjadi di hampir semua kecamatan, yakni hanya ada satu unit yang masih layak digunakan. Kondisi tersebut dianggap wajar karena usia fasilitas tersebut sudah lebih dari lima tahun.

Meski begitu, Djulistyo tidak bisa berbuat banyak untuk mengatasi masalah tersebut. Selama ini Pemkab Kulonprogo hanya meminta pihak kecamatan untuk mengoptimalkan alat yang masih bisa berfungsi.

Perbaikan maupun upaya perawatan lain tidak bisa dilakukan karena terganjal status aset. “Alat perekaman itu masih barang milik pusat dan belum diserahkan ke pemerintah kabupaten,” kata Djulistyo.

Djulistyo lalu mengaku telah mengajukan usulan untuk upaya perawatan alat perekaman data e-KTP kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Jika memungkinkan, intansinya juga meminta dilakukan pengadaan alat baru.

Walau demikian, Dulistyo menyadari penganggaran perawatan alat menjadi hal yang sulit selama proses penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik belum tuntas. Alat perekaman data diposisikan sebagai barang bukti penyelidikan sehingga kondisinya tidak boleh diubah-ubah.

Dia kemudian hanya berharap permasalahan di tingkat pusat bisa segera selesai sehingga tidak menganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement