Puluhan Mahasiswa UNJ Kunjungi Harian Jogja
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Raperda Difabel dijanjikan selesai dalam waktu dekat.
Harianjogja.com, JOGJA -- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, menjanjikan raperda tersebut selesai dalam waktu dekat.
Baca Juga : http://m.harianjogja.com/2017/04/11/raperda-difabel-penyandang-disabilitas-minta-istilah-miskin-dihapus-809145">RAPERDA DIFABEL : Penyandang Disabilitas Minta Istilah Miskin Dihapus
"Saat ini draf sudah sampai tahap konsultasi ke Gubernur DIY," kata Ketua Pansus, Muhammad Fauzan, Minggu (14/5/2017).
Ia mengatakan proses evaluasi di provinsi membutuhkan waktu 14 hari.
Setelah evaluasi selesai, Pansus segera mengundang semua pihak untuk menilai isi raperda tersebut atau uji publik. Jika sudah tidak ada persoalan, kata Fauzan, raperda bisa langsung diajukan untuk disahkan lewat sidang paripurna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
PBB dan IOM menyebut lebih dari 500 orang, mayoritas Rohingya, diduga tewas setelah dua kapal dilaporkan tenggelam di Myanmar.
Dewi Mlayu Deso 2026 digelar di Desa Wisata Pentingsari, Sleman, menghadirkan sport tourism, fun run, fun walk.
Pertamina Patra Niaga mengoperasikan terminal dan SPBU 24 jam serta menambah 30 mobil tangki untuk mempercepat normalisasi distribusi BBM di Sumatera Utara.
Prabowo menyebut investasi PSN LNG Abadi Masela senilai US$20,9 miliar akan memperkuat hilirisasi, industrialisasi, dan ketahanan energi Indonesia.
Polisi mengungkap motif ancaman bom di SDN Srengseng Sawah dipicu persoalan seragam sekolah. Pelaku terancam hukuman hingga penjara seumur hidup.