Advertisement
Investasi di Daerah Harus Bisa Dinikmati Warga, Termasuk Menara Telekomunikasi
Advertisement
Pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Menara Telekomunikasi kembali mendapat kritikan tajam
Harianjogja.com, BANTUL--Pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) http://m.harianjogja.com/?p=808098">Menara Telekomunikasi kembali mendapat kritikan tajam dari pihak Lembaga Ombudsman (LO) DIY.
Advertisement
Dari tiga kali pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda Menara Telekomunikasi, pihak LO DIY menilai draf tersebut masih terlalu teknis. Padahal, regulasi itu seharusnya lebih jauh menyiratkan keberpihakan pada masyarakat.
“Khususnya masyarakat terdampak,” kata Komisioner LO DIY Imam Santosa saat ditemui seusai audiensi bersama Pansus Raperda Telekomunikasi di Gedung DPRD Bantul, Selasa (16/5/2017).
Dari sekian banyak kritikan, pihak LO DIY setidaknya menilai ada tiga kritikan mereka yang sangat substansial. Di antaranya terkait dengan sosialisasi, rekomendasi masyarakat, dan asuransi warga terdampak.
Berdasarkan beberapa pembahasan yang dilakukan Pansus, ia menilai, raperda tersebut belum memaksimalkan posisi tawar masyarakat. Draf tersebut lebih banyak bicara soal teknis saja.
“Terlebih terkait dengan asuransi, malah sama sekali tidak disinggung,” sergah Imam.
Tak hanya itu, pihaknya pun menilai Pansus luput terhadap poin terkait perpanjangan kontrak menara. Menurutnya, draf raperda itu tidak menjelaskan secara rigid mengenai detail perpanjangan kontrak.
Jika memang perpanjangan kontrak itu disetujui warga, maka pemerintah seharusnya berkewajiban melakukan pengecekan ulang secara berkala terhadap kondisi menara. Namun jika ditolak, menurut Imam, draf raperda itu seharusnya memuat tentang teknis perobohan menara.
“Terutama terkait waktu perobohannya. Saya heran, kok semua itu malah tidak diatur,” tambahnya.
Terkait hal itu, Ketua Pansus Suryono mengaku sangat terbantu dengan banyaknya masukan dari LO DIY tersebut. Sejak awal, pihaknya memang sudah berkomitmen membuat regulasi yang jauh lebih objektif.
Itulah sebabnya, pihaknya berupaya untuk menyusun perda tersebut secermat mungkin. Tak hanya berpihak pada keberlangsungan investasi menara saja, melalui perda itu, pihaknya juga berupaya semaksimal mungkin memberikan porsi pada peran serta masyarakat, terutama warga terdampak yang berada pada radius satu kali rebahan menara.
“Jangan sampai, iklim investasi ini tak bisa dinikmati oleh warga. Atau malah bahkan merugikan warga,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
Advertisement
Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Baznas Jogja Buka Booth di Pusat Keramaian, Permudah Masyarakat Bayar Zakat
- KAI Daop 6 Turunkan Paksa 11 Penumpang yang Nekat Merokok dalam Kereta
- Lokasi dan Waktu Penukaran Uang Baru di Jogja dan Sekitarnya, Berikut Caranya
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
Advertisement
Advertisement