Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Bromo
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Menara telekomunikasi yang dibangun di Jalan Batikan, Umbulharjo, Jogja, tampak menerupai pohon kelapa, (Foto diambil Senin (5/9/2016) (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)
Tower ilegal, raperda masih juga belum selesai.
Harianjogja.com, JOGJA -- Polemik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik terus bergulir. Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja menyatakan tidak akan menyetujui raperda tersebut disahkan sebelum ada penertiban menara-menara yang tidak berizin.
Baca Juga : http://www.harianjogja.com/?p=817946">TOWER ILEGAL : Raperda Menara Terganjal di Komisi C
Ketua Komisi C, Christiana Agustina di DPRD Kota Jogja mempertanyakan Pemerintah Kota Jogja tidak berani menertibkan menara-menara tidak berizin. Ana mengkritisi alasan Satuan Polisi Pamong Praja yang berdalih penertiban menara perlu ada payung hukum Perda. Bahkan menara terus bermunculan ditengah pembahasan raperda.
"Acuannya penertiban kan ada Perwal. Kenapa tidak menggunakan itu," kata dia, Kamis (18/5/2017).
Perwal yang dimaksud adalah Perwal Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pembatasan Pendirian Menara Telekomunikas. Saat Perwal tersebut dikeluarka sudah ada 104 menara. Namun dalam rapat pansus, total ada 222 222 telekomunikasi di Jogja. Belum termasuk menara-menara yang baru bermunculan sejak awal tahun ini.
Ana mengatakan akan segera membuat rekomendasi penertiban menara kepada Pemerintah Kota Jogja setelah draf raperda tersebut diterimanya. Politikus Partai Gerindra ini memastikan Komisi C tidak akan menyetujui raperda menara menara meski nantinya raperda itu diparipurnakan, pihaknya tidak ikut menanda tangani.
Raperda Menara Telekomunikasi sebenarnya sudah diajukan ke pimpinan dewan dan sempat diagendakan untuk disahkan dalam Rapat Paripurna 20 Maret lalu. Namun dibatalkan dengan asalan belum ada keseahaman antar fraksi. Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko sempat menjadwalkan ulang pada 12 Mei lalu, namun kembali batal disahkan.
Ketua Pansus Menara Telekomunikasi, Agung Damar Kusumandaru, sebelumnya mengungkapkan raperda menara sia-sia jika dikembalikan lagi ke Komisi C, karena draf raperda sudah dibahas lama di Pansus, bahkan sejumlah anggota Komisi C ikut membahas di dalamnya. "Kalau tidak setuju lho selama ini mereka ngapain aja di Pansus." ujar Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Simak jam layanan dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Nanang Hendarno resmi menjadi Dirut Telkom menggantikan Dian Siswarini. Simak profil dan susunan terbaru Direksi serta Komisaris Telkom.
Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan dari Jogja ke Palur. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif Rp8.000.