Advertisement
TOWER ILEGAL : Komisi C Pertanyakan Sikap Pemkot yang Tak Berani Tertibkan Menara Tak Berizin

Advertisement
Tower ilegal, raperda masih juga belum selesai.
Harianjogja.com, JOGJA -- Polemik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik terus bergulir. Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja menyatakan tidak akan menyetujui raperda tersebut disahkan sebelum ada penertiban menara-menara yang tidak berizin.
Advertisement
Baca Juga : http://www.harianjogja.com/?p=817946">TOWER ILEGAL : Raperda Menara Terganjal di Komisi C
Ketua Komisi C, Christiana Agustina di DPRD Kota Jogja mempertanyakan Pemerintah Kota Jogja tidak berani menertibkan menara-menara tidak berizin. Ana mengkritisi alasan Satuan Polisi Pamong Praja yang berdalih penertiban menara perlu ada payung hukum Perda. Bahkan menara terus bermunculan ditengah pembahasan raperda.
"Acuannya penertiban kan ada Perwal. Kenapa tidak menggunakan itu," kata dia, Kamis (18/5/2017).
Perwal yang dimaksud adalah Perwal Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pembatasan Pendirian Menara Telekomunikas. Saat Perwal tersebut dikeluarka sudah ada 104 menara. Namun dalam rapat pansus, total ada 222 222 telekomunikasi di Jogja. Belum termasuk menara-menara yang baru bermunculan sejak awal tahun ini.
Ana mengatakan akan segera membuat rekomendasi penertiban menara kepada Pemerintah Kota Jogja setelah draf raperda tersebut diterimanya. Politikus Partai Gerindra ini memastikan Komisi C tidak akan menyetujui raperda menara menara meski nantinya raperda itu diparipurnakan, pihaknya tidak ikut menanda tangani.
Raperda Menara Telekomunikasi sebenarnya sudah diajukan ke pimpinan dewan dan sempat diagendakan untuk disahkan dalam Rapat Paripurna 20 Maret lalu. Namun dibatalkan dengan asalan belum ada keseahaman antar fraksi. Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko sempat menjadwalkan ulang pada 12 Mei lalu, namun kembali batal disahkan.
Ketua Pansus Menara Telekomunikasi, Agung Damar Kusumandaru, sebelumnya mengungkapkan raperda menara sia-sia jika dikembalikan lagi ke Komisi C, karena draf raperda sudah dibahas lama di Pansus, bahkan sejumlah anggota Komisi C ikut membahas di dalamnya. "Kalau tidak setuju lho selama ini mereka ngapain aja di Pansus." ujar Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

2 Jam Diperiksa Dewas KPK, Firli Pilih Bungkam di Depan Wartawan
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Tanggapi Video Ade Armando, DPRD DIY : Rendahkan dan Lukai Rakyat Jogja
- 17 Perusahaan di Kota Jogja Komitmen Penuhi Hak Anak
- Jadwal KRL Jogja Solo, 5 Desember 2023 dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Lokasi Keberangkatan dan Harga Tiket Bus Damri Bandara YIA Kulonprogo
- Jadwal Pemadaman Listrik di Bantul Hari Ini, 5 Desember 2023
Advertisement
Advertisement