Advertisement

TOWER ILEGAL : Komisi C Pertanyakan Sikap Pemkot yang Tak Berani Tertibkan Menara Tak Berizin

Ujang Hasanudin
Jum'at, 19 Mei 2017 - 12:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
TOWER ILEGAL : Komisi C Pertanyakan Sikap Pemkot yang Tak Berani Tertibkan Menara Tak Berizin Menara telekomunikasi yang dibangun di Jalan Batikan, Umbulharjo, Jogja, tampak menerupai pohon kelapa, (Foto diambil Senin (5/9/2016) (Ujang Hasanudin/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Tower ilegal, raperda masih juga belum selesai.

Harianjogja.com, JOGJA -- Polemik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik terus bergulir. Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja menyatakan tidak akan menyetujui raperda tersebut disahkan sebelum ada penertiban menara-menara yang tidak berizin.

Advertisement

Baca Juga : http://www.harianjogja.com/?p=817946">TOWER ILEGAL : Raperda Menara Terganjal di Komisi C

Ketua Komisi C, Christiana Agustina di DPRD Kota Jogja mempertanyakan Pemerintah Kota Jogja tidak berani menertibkan menara-menara tidak berizin. Ana mengkritisi alasan Satuan Polisi Pamong Praja yang berdalih penertiban menara perlu ada payung hukum Perda. Bahkan menara terus bermunculan ditengah pembahasan raperda.

"Acuannya penertiban kan ada Perwal. Kenapa tidak menggunakan itu," kata dia, Kamis (18/5/2017).

Perwal yang dimaksud adalah Perwal Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pembatasan Pendirian Menara Telekomunikas. Saat Perwal tersebut dikeluarka sudah ada 104 menara. Namun dalam rapat pansus, total ada 222 222 telekomunikasi di Jogja. Belum termasuk menara-menara yang baru bermunculan sejak awal tahun ini.

Ana mengatakan akan segera membuat rekomendasi penertiban menara kepada Pemerintah Kota Jogja setelah draf raperda tersebut diterimanya. Politikus Partai Gerindra ini memastikan Komisi C tidak akan menyetujui raperda menara menara meski nantinya raperda itu diparipurnakan, pihaknya tidak ikut menanda tangani.

Raperda Menara Telekomunikasi sebenarnya sudah diajukan ke pimpinan dewan dan sempat diagendakan untuk disahkan dalam Rapat Paripurna 20 Maret lalu. Namun dibatalkan dengan asalan belum ada keseahaman antar fraksi. Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko sempat menjadwalkan ulang pada 12 Mei lalu, namun kembali batal disahkan.

Ketua Pansus Menara Telekomunikasi, Agung Damar Kusumandaru, sebelumnya mengungkapkan raperda menara sia-sia jika dikembalikan lagi ke Komisi C, karena draf raperda sudah dibahas lama di Pansus, bahkan sejumlah anggota Komisi C ikut membahas di dalamnya. "Kalau tidak setuju lho selama ini mereka ngapain aja di Pansus." ujar Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement