Advertisement
TOWER ILEGAL : Komisi C Pertanyakan Sikap Pemkot yang Tak Berani Tertibkan Menara Tak Berizin
Advertisement
Tower ilegal, raperda masih juga belum selesai.
Harianjogja.com, JOGJA -- Polemik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik terus bergulir. Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja menyatakan tidak akan menyetujui raperda tersebut disahkan sebelum ada penertiban menara-menara yang tidak berizin.
Advertisement
Baca Juga : http://www.harianjogja.com/?p=817946">TOWER ILEGAL : Raperda Menara Terganjal di Komisi C
Ketua Komisi C, Christiana Agustina di DPRD Kota Jogja mempertanyakan Pemerintah Kota Jogja tidak berani menertibkan menara-menara tidak berizin. Ana mengkritisi alasan Satuan Polisi Pamong Praja yang berdalih penertiban menara perlu ada payung hukum Perda. Bahkan menara terus bermunculan ditengah pembahasan raperda.
"Acuannya penertiban kan ada Perwal. Kenapa tidak menggunakan itu," kata dia, Kamis (18/5/2017).
Perwal yang dimaksud adalah Perwal Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pembatasan Pendirian Menara Telekomunikas. Saat Perwal tersebut dikeluarka sudah ada 104 menara. Namun dalam rapat pansus, total ada 222 222 telekomunikasi di Jogja. Belum termasuk menara-menara yang baru bermunculan sejak awal tahun ini.
Ana mengatakan akan segera membuat rekomendasi penertiban menara kepada Pemerintah Kota Jogja setelah draf raperda tersebut diterimanya. Politikus Partai Gerindra ini memastikan Komisi C tidak akan menyetujui raperda menara menara meski nantinya raperda itu diparipurnakan, pihaknya tidak ikut menanda tangani.
Raperda Menara Telekomunikasi sebenarnya sudah diajukan ke pimpinan dewan dan sempat diagendakan untuk disahkan dalam Rapat Paripurna 20 Maret lalu. Namun dibatalkan dengan asalan belum ada keseahaman antar fraksi. Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko sempat menjadwalkan ulang pada 12 Mei lalu, namun kembali batal disahkan.
Ketua Pansus Menara Telekomunikasi, Agung Damar Kusumandaru, sebelumnya mengungkapkan raperda menara sia-sia jika dikembalikan lagi ke Komisi C, karena draf raperda sudah dibahas lama di Pansus, bahkan sejumlah anggota Komisi C ikut membahas di dalamnya. "Kalau tidak setuju lho selama ini mereka ngapain aja di Pansus." ujar Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
Advertisement
Advertisement