Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Ramadan 2017, Pemkot mengeluarkan peraturan
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menyiapkan Peraturan Wali Kota Jogja tentang larangan beroperasinya tempat-tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Nurwidi Hartana mengatakan jenis hiburan malam yang diminta tutup selama ramadan adalah diskotik, karaoke VIP, dan panti pijat. "Namun untuk karaoke biasa yang terbuka masih dibolehkan buka dengan batasan waktu mulai pukul 22.00-01.00 WIB," kata dia di Balai Kota Jogja, Senin (22/5/2017).
Nurwidi mengatakan draf Perwal sudah selesai dibahas lintas organisasi prangkat daerah (OPD). Saat ini tinggal menunggu ditanda tangani wali kota Jogja. Setelah ditanda tangani, pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat edaran aturan tersebut dua hari sebelum Ramadan.
.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
DLH Kulonprogo mengimbau warga tidak membakar sampah selama musim kemarau karena berisiko memicu kebakaran lahan dan melanggar aturan.
PT Pegadaian (Persero) secara resmi memasuki babak baru dalam pengelolaan hubungan ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan
BMKG memprediksi El Nino bertahan hingga awal 2027 dan memicu kemarau lebih kering dengan risiko kekeringan serta karhutla yang meningkat.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan dinilai memberikan manfaat besar dalam memudahkan masyarakat mengakses layanan kesehatan.
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi, lebih ringan dari tuntutan jaksa 8 tahun 6 bulan.