Advertisement
RAMADAN 2017 : Hiburan Malam Harus Tutup Selama Bulan Puasa
Advertisement
Ramadan 2017, Pemkot mengeluarkan peraturan
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menyiapkan Peraturan Wali Kota Jogja tentang larangan beroperasinya tempat-tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
Advertisement
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Nurwidi Hartana mengatakan jenis hiburan malam yang diminta tutup selama ramadan adalah diskotik, karaoke VIP, dan panti pijat. "Namun untuk karaoke biasa yang terbuka masih dibolehkan buka dengan batasan waktu mulai pukul 22.00-01.00 WIB," kata dia di Balai Kota Jogja, Senin (22/5/2017).
Nurwidi mengatakan draf Perwal sudah selesai dibahas lintas organisasi prangkat daerah (OPD). Saat ini tinggal menunggu ditanda tangani wali kota Jogja. Setelah ditanda tangani, pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat edaran aturan tersebut dua hari sebelum Ramadan.
.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pesawat Carter Haji Bisa Angkut Wisatawan Arab ke Indonesia
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Perda Miras Terbaru di Jogja Akan Disahkan, Pelanggar Disanksi Tegas
- Diubah Jadi Taman Kota, Kawasan Jalan Tentara Pelajar Ditata
- Pelajar Kulonprogo Main Internet 9 Jam Sehari, Cyberbullying Meningkat
- Membentuk Kreativitas dan Fokus Anak Lewat Workshop Seni Patung
- Viral Hujan Api di Festival Lampion Bantul, Ini Penjelasan Panitia
Advertisement
Advertisement



