Tim Gabungan Tangani Karhutla di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Ramadan 2017, Pemkot mengeluarkan peraturan
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menyiapkan Peraturan Wali Kota Jogja tentang larangan beroperasinya tempat-tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Nurwidi Hartana mengatakan jenis hiburan malam yang diminta tutup selama ramadan adalah diskotik, karaoke VIP, dan panti pijat. "Namun untuk karaoke biasa yang terbuka masih dibolehkan buka dengan batasan waktu mulai pukul 22.00-01.00 WIB," kata dia di Balai Kota Jogja, Senin (22/5/2017).
Nurwidi mengatakan draf Perwal sudah selesai dibahas lintas organisasi prangkat daerah (OPD). Saat ini tinggal menunggu ditanda tangani wali kota Jogja. Setelah ditanda tangani, pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat edaran aturan tersebut dua hari sebelum Ramadan.
.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Pemkot Jogja memperkenalkan Jogja Learning Wallet untuk mengintegrasikan pengembangan kompetensi ASN berbasis data.
Trans Sembada Sleman disiapkan untuk mengantisipasi kemacetan akibat perubahan mobilitas setelah jalan tol beroperasi.
BBW 2026 Jogja di JEC ramai pemburu buku anak. Jastip dan orang tua memburu buku edukatif, bergambar, hingga interaktif.
Polri mengungkap jaringan judi daring dengan omzet Rp7,5 miliar per bulan dan memblokir 42 rekening terkait perkara tersebut.
Bansos cash transfer akan diuji coba awal 2027. Luhut menyebut pemerintah juga melibatkan Pemda dalam pendataan penerima bansos.