Advertisement
RAMADAN 2017 : Hiburan Malam Harus Tutup Selama Bulan Puasa
Advertisement
Ramadan 2017, Pemkot mengeluarkan peraturan
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menyiapkan Peraturan Wali Kota Jogja tentang larangan beroperasinya tempat-tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
Advertisement
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Nurwidi Hartana mengatakan jenis hiburan malam yang diminta tutup selama ramadan adalah diskotik, karaoke VIP, dan panti pijat. "Namun untuk karaoke biasa yang terbuka masih dibolehkan buka dengan batasan waktu mulai pukul 22.00-01.00 WIB," kata dia di Balai Kota Jogja, Senin (22/5/2017).
Nurwidi mengatakan draf Perwal sudah selesai dibahas lintas organisasi prangkat daerah (OPD). Saat ini tinggal menunggu ditanda tangani wali kota Jogja. Setelah ditanda tangani, pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat edaran aturan tersebut dua hari sebelum Ramadan.
.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Rabu 24 April 2024, Cek Lokasinya!
- Jalan-jalan Keliling Destinasi Wisata, Cek Jalur Trans Jogja!
- Top 7 News Harianjogja.com Rabu 24 April 2024: PPDB Kelas Olahraga hingga Hasil Arsenal vs Chelsea Skor 5-0
- Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu DIY Beri Catatan Ini untuk KPU
- Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
Advertisement
Advertisement