RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Ramadan 2017, Pemkot mengeluarkan peraturan
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menyiapkan Peraturan Wali Kota Jogja tentang larangan beroperasinya tempat-tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Nurwidi Hartana mengatakan jenis hiburan malam yang diminta tutup selama ramadan adalah diskotik, karaoke VIP, dan panti pijat. "Namun untuk karaoke biasa yang terbuka masih dibolehkan buka dengan batasan waktu mulai pukul 22.00-01.00 WIB," kata dia di Balai Kota Jogja, Senin (22/5/2017).
Nurwidi mengatakan draf Perwal sudah selesai dibahas lintas organisasi prangkat daerah (OPD). Saat ini tinggal menunggu ditanda tangani wali kota Jogja. Setelah ditanda tangani, pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat edaran aturan tersebut dua hari sebelum Ramadan.
.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Sleman hadiri Penas KTNA XVII di Gorontalo, kontingen DIY raih berbagai prestasi nasional sektor pertanian.
Ketua Ombudsman Hery Susanto didakwa terima suap Rp4,85 miliar terkait kasus korupsi tambang nikel 2021-2026.
Karantina Jogja musnahkan ratusan kg komoditas ilegal di Bandara YIA untuk mencegah hama dan penyakit masuk ke Indonesia.
Mantri bank di Bantul ditangkap polisi usai korupsi Rp711 juta lewat kredit fiktif dan penyalahgunaan identitas nasabah.
Mahasiswa UKDW Jogja tembus 5 besar dunia GSIC lewat inovasi prostetik anak berbasis 3D yang adaptif dan terjangkau.