Advertisement
Kawasan Tanpa Rokok Berlaku Penuh 2018, Kurungan Sebulan Menanti Bagi yang Melanggar
Advertisement
Kawasan Tanpa Rokok di Jogja segera diterapkan penuh.
Harianjogja.com, JOGJA -- Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Roko (KTR) akan berlaku sepenuhnya pada 2018 mendatang. Saat ini Pemerintah Kota Jogja masih menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat soal larangan merokok di tempat-tempat tertentu dan tempat yang boleh merokok.
Advertisement
"Sosialisasi kami lakukan kepada masyarakat melalui LPMK dan koordinator Kampung Panca Tertib" kata Kepala Bagian Dokumentasi Hukum, Bagian Hukum Kota Jogja, Sofyan Hadi, Senin (22/5/2017).
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan Kampung Panca Tertib dinili efektif untuk meneruskan sosialisasi KTR di kampungnya masing-masing.
Perda KTR disahkan pada 2 Februari lalu. Dalam Perda tersebut ditetapkan 7 lokasi KTR, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Namun, dilokasi tersebut juga harus disedikan ruang khusus merokok.
Saksi yang sudah tertera dalam perda itu berupa pidana kurungan selama sebulan dan denda Rp7,5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polres Wonosobo Pastikan Balon Udara Lebaran 2026 Wajib Ditambatkan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Catat bagi Warga Soloraya, Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Ingin Balik setelah Lebaran di Jogja, Ini Jadwal KA Bandara YIA
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Catat Lur, Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 22 Maret 2026
- Ular Masuk Sanggar Didik Nini Thowok, Petugas Damkar Langsung Meluncur
Advertisement
Advertisement



